Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan peraturan yang melandasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali seperti Undang-Undang Cipta Kerja saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin (20/6).
"Berkenaan dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042, berikut saya sampaikan Peraturan Perundang-undangan yang melandasi," kata Wayan Koster dalam rilis yang diterima di Denpasar, Selasa.
Disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 6 ayat (6) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
"Pasal 18 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyisipkan satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ucap Gubernur Bali.
Baca juga: Pastika dorong Pemprov Bali jemput bola terkait penyesuaian UU Cipta Kerja
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Pasal 7A ayat (1), yang menyebutkan bahwa RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Selain Undang-Undang Cipta Kerja, dalam penyusunan revisi RTRW Provinsi Bali juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 245 huruf b, dan Pasal 246 ayat (6).
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang turut menjadi landasan.
Baca juga: MK: UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945
Dalam sambutannya, Koster menyebut bahwa revisi ini dilakukan untuk sinkronisasi Perda RTRW Provinsi Bali dengan RZWP-3-K sebagai perintah Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya substansi dari Raperda ini tidak berbeda jauh dengan yang berlaku sebelumnya, sehingga ia berharap pembahasannya di dewan tidak berlangsung lama.
Secara terpisah di Denpasar, Senin (20/6), I Made Juli Untung dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali menilai bahwa revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 ada kaitannya dengan legalisasi proyek Terminal LNG.
Juli menduga nantinya ada upaya dari DPRD Bali untuk melakukan percepatan peninjauannya. Pasalnya proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan belakangan sedang menjadi perhatian warga Desa Adat Intaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Berkenaan dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042, berikut saya sampaikan Peraturan Perundang-undangan yang melandasi," kata Wayan Koster dalam rilis yang diterima di Denpasar, Selasa.
Disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 6 ayat (6) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
"Pasal 18 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyisipkan satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ucap Gubernur Bali.
Baca juga: Pastika dorong Pemprov Bali jemput bola terkait penyesuaian UU Cipta Kerja
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Pasal 7A ayat (1), yang menyebutkan bahwa RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Selain Undang-Undang Cipta Kerja, dalam penyusunan revisi RTRW Provinsi Bali juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 245 huruf b, dan Pasal 246 ayat (6).
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang turut menjadi landasan.
Baca juga: MK: UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945
Dalam sambutannya, Koster menyebut bahwa revisi ini dilakukan untuk sinkronisasi Perda RTRW Provinsi Bali dengan RZWP-3-K sebagai perintah Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya substansi dari Raperda ini tidak berbeda jauh dengan yang berlaku sebelumnya, sehingga ia berharap pembahasannya di dewan tidak berlangsung lama.
Secara terpisah di Denpasar, Senin (20/6), I Made Juli Untung dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali menilai bahwa revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 ada kaitannya dengan legalisasi proyek Terminal LNG.
Juli menduga nantinya ada upaya dari DPRD Bali untuk melakukan percepatan peninjauannya. Pasalnya proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan belakangan sedang menjadi perhatian warga Desa Adat Intaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022