Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mendorong Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan upaya jemput bola ke pemerintah pusat terkait sinkronisasi atau penyesuaian sejumlah peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar selaras dengan UU Cipta Kerja.
"Sejauh ini respons Pemprov Bali terhadap UU Cipta Kerja sudah sangat baik, sudah diantisipasi dan diinventarisasi berapa banyak perda dan peraturan kepala daerah (perkada) yang terkena dampak," kata Pastika di Denpasar, Jumat.
Pastika menyampaikan hal itu saat menjaring masukan secara virtual bertajuk "Kebijakan Pemda dalam Pembentukan Perda untuk Memudahkan Berinvestasi sebagai Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".
"Peraturan daerah yang terkena dampak UU Cipta Kerja, ada yang harus diganti, direvisi, ataupun diselipkan aturan-aturan yang baru," ucapnya yang juga anggota Badan Urusan Legislasi Daerah DPD itu.
Berdasarkan pembicaraannya dengan Kementerian Dalam Negeri, mereka menghargai Pemprov Bali yang dinilai sudah cepat tanggap, "jemput bola" dan berkomunikasi untuk pengharmonisasian perda maupun perkada tersebut.
Baca juga: Pemerintah keluarkan 49 PP dan perpres pelaksana UU Cipta Kerja
Demikian juga Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan berkaitan penyesuaian Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan UU Cipta Kerja harus jemput bola.
"Itu karena dari kementerian tidak tahu persis kondisi daerah," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.
Pastika mengatakan kalau daerah tidak mengadopsi dalam peraturan yang baru dan nantinya dianggap menghambat investasi, maka Satgas Percepatan Investasi bisa menerobos ke daerah, meskipun bisa saja bertentangan kepentingan daerah.
"Melalui kesempatan ini, anggota DPD turut hadir mengadvokasi agar perda dan perkada tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap bisa mengakomodasi kepentingan daerah," kata anggota Komite 2 DPD itu.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bali Ida Ayu Putriani mengatakan langkah konkret Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja adalah memberikan insentif fiskal melalui Pergub Bali No. 21 Tahun 2021.
Pergub tersebut di dalamnya mengatur mengenai diskon pajak kendaraan bermotor, pembebasan BBNKB kedua, dan kebijakan pemutihan.
Kebijakan yang sebagian telah berjalan dari 8 Juni 2021 itu hingga saat ini sudah terealisasi sekitar Rp56 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp200 miliar hingga akhir tahun 2021.
Baca juga: Presiden: aspirasi pers telah ditampung di UU Cipta Kerja
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengatakan perda yang terdampak UU Cipta Kerja untuk klaster perizinan dan investasi di antaranya Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan kepada Masyarakat atau Penanam Modal.
Sutha Diana mengemukakan sejumlah hambatan yang ditemui di antaranya belum "update" data potensi investasi yang difasilitasi BPKM, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) kementerian/lembaga terkait perizinan berusaha belum semuanya terbit dan RDTR digital sebagai dasar penerbitan, dan kesesuaian ruang belum sepenuhnya ada.
Sementara Ida Ayu Swasti Susanthi Widana dari Biro Hukum Pemprov Bali mengatakan dari rekapitulasi data ranperda yang terdampak UU Cipta Kerja di antaranya Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2019-2039 dan Perubahan Ketiga atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Sejauh ini respons Pemprov Bali terhadap UU Cipta Kerja sudah sangat baik, sudah diantisipasi dan diinventarisasi berapa banyak perda dan peraturan kepala daerah (perkada) yang terkena dampak," kata Pastika di Denpasar, Jumat.
Pastika menyampaikan hal itu saat menjaring masukan secara virtual bertajuk "Kebijakan Pemda dalam Pembentukan Perda untuk Memudahkan Berinvestasi sebagai Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".
"Peraturan daerah yang terkena dampak UU Cipta Kerja, ada yang harus diganti, direvisi, ataupun diselipkan aturan-aturan yang baru," ucapnya yang juga anggota Badan Urusan Legislasi Daerah DPD itu.
Berdasarkan pembicaraannya dengan Kementerian Dalam Negeri, mereka menghargai Pemprov Bali yang dinilai sudah cepat tanggap, "jemput bola" dan berkomunikasi untuk pengharmonisasian perda maupun perkada tersebut.
Baca juga: Pemerintah keluarkan 49 PP dan perpres pelaksana UU Cipta Kerja
Demikian juga Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan berkaitan penyesuaian Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan UU Cipta Kerja harus jemput bola.
"Itu karena dari kementerian tidak tahu persis kondisi daerah," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.
Pastika mengatakan kalau daerah tidak mengadopsi dalam peraturan yang baru dan nantinya dianggap menghambat investasi, maka Satgas Percepatan Investasi bisa menerobos ke daerah, meskipun bisa saja bertentangan kepentingan daerah.
"Melalui kesempatan ini, anggota DPD turut hadir mengadvokasi agar perda dan perkada tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap bisa mengakomodasi kepentingan daerah," kata anggota Komite 2 DPD itu.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bali Ida Ayu Putriani mengatakan langkah konkret Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja adalah memberikan insentif fiskal melalui Pergub Bali No. 21 Tahun 2021.
Pergub tersebut di dalamnya mengatur mengenai diskon pajak kendaraan bermotor, pembebasan BBNKB kedua, dan kebijakan pemutihan.
Kebijakan yang sebagian telah berjalan dari 8 Juni 2021 itu hingga saat ini sudah terealisasi sekitar Rp56 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp200 miliar hingga akhir tahun 2021.
Baca juga: Presiden: aspirasi pers telah ditampung di UU Cipta Kerja
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengatakan perda yang terdampak UU Cipta Kerja untuk klaster perizinan dan investasi di antaranya Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan kepada Masyarakat atau Penanam Modal.
Sutha Diana mengemukakan sejumlah hambatan yang ditemui di antaranya belum "update" data potensi investasi yang difasilitasi BPKM, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) kementerian/lembaga terkait perizinan berusaha belum semuanya terbit dan RDTR digital sebagai dasar penerbitan, dan kesesuaian ruang belum sepenuhnya ada.
Sementara Ida Ayu Swasti Susanthi Widana dari Biro Hukum Pemprov Bali mengatakan dari rekapitulasi data ranperda yang terdampak UU Cipta Kerja di antaranya Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2019-2039 dan Perubahan Ketiga atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021