Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar telah berkomitmen membersihkan reklame yang tidak berizin, karena iklan tersebut sangat mengganggu pemandangan kota.

"Kami sudah berkomitmen untuk membersihkan papan reklame liar, baik yang berukuran besar maupun kecil. Bila tidak ditindak tegas maka kota ini akan kotor oleh banyaknya media iklan itu," kata Kepala DKP Kota Denpasar Ketut Wisada, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya selalu kejar-kejaran dengan pemasang iklan liar di tempat umum, seperti di tiang listrik, tiang rambu lalu lintas/lampu merah dan pohon perindang. Karena itu, petugas DKP melakukan strategi pemberantasan media iklan liar tersebut.

"Biasanya kami terapkan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tercantum pada media iklan liar tersebut dan pemasangnya diminta datang ke kantor. Tujuannya untuk melakukan pembinaan dan menyarankan mengurus izin pemasangan iklannya," ujarnya.

Wisada menambahkan, cara lain yang ditempuh adalah dengan mengerahkan petugas untuk mencopot media iklan tanpa izin tersebut. Termasuk media iklan cetakan yang diikat dengan kawat untuk dibuka paksa oleh penyapu jalan.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012