Denpasar (Antara Bali) - Warga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Denpasar terkait pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) pada perluasan bangunan karaoke "Blue Eyes" dan Hotel Harrads di kawasan Sanur.
"Pembangunan perluasan sarana tempat hiburan malam dan Hotel Harrads yang melanggar sempadan jalan tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemkot. Bahkan terkesan diulur-ulur pembongkarannya," kata Bagus Ngurah, warga Kota Denpasar, Senin.
Hingga kini bangunan tersebut berdiri kokoh di Jalan By Pass Ngurah Rai dan baru sebagian kecil yang dibongkar.
Padahal, kata dia, sudah berkali-kali Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan pengecekan ke lokasi.
"Kenapa pelanggaran itu tidak ditindak tegas? Berbeda kalau pelanggaran dilakukan rakyat kecil, langsung ditindak tegas," ucapnya.(I020/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pembangunan perluasan sarana tempat hiburan malam dan Hotel Harrads yang melanggar sempadan jalan tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemkot. Bahkan terkesan diulur-ulur pembongkarannya," kata Bagus Ngurah, warga Kota Denpasar, Senin.
Hingga kini bangunan tersebut berdiri kokoh di Jalan By Pass Ngurah Rai dan baru sebagian kecil yang dibongkar.
Padahal, kata dia, sudah berkali-kali Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan pengecekan ke lokasi.
"Kenapa pelanggaran itu tidak ditindak tegas? Berbeda kalau pelanggaran dilakukan rakyat kecil, langsung ditindak tegas," ucapnya.(I020/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012