Gianyar (Antara Bali) - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) memulangkan 40 karyawan Supermarket Hardy`s di Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Ya lantaran Hardy`s melanggar Perda No 5 tahun 1994 tentang izin-izin usaha di wilayah Kabupaten Gianyar junto Perda No 8 tahun 2013 tentang bangunan gedung," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, I Gede Daging usai melakukan sidak di Hardy`s, Selasa.
Pria asal Bangli itu mengatakan, bangunan gedung yang menyalahi aturan karena mencaplok sepadan sungai.
Menurutnya sekitar empat meter bangunan permanen tersebut menonjol ke sungai.
"Dalam surat pernyataan yang kami ambil di Badan Perizinan pihak Hardy`s sudah membuat perjanjian bermaterai Rp 6.000 akan membongkar bangunan tersebut," jelas I Gede Daging.
Terkait persoalan ini, pemilik Hardy`s dipanggil dan diberikan pembinaan lebih lanjut. (WDY)