Pemerintah Provinsi Bali membentuk dan menyusun Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Virus Corona atau COVID-19 untuk meningkatkan kesiapsiagaan terkait dengan kasus COVID-19 di wilayah Bali.
"Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan kita, Gubernur Bali sudah menandatangani keputusan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penanggulangan Virus Corona atau COVID-19 Provinsi Bali," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, didampingi Kadiskes Bali dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Dalam pembentukan Satgas ini, pihaknya ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 dengan lima satuan tugas yang sesuai dengan protokol COVID-19.
Baca juga: Pasien COVID-19 kasus 25 meninggal di Bali
Ia menjelaskan dari lima satuan diantaranya Satuan Tugas Kesehatan, Satuan Tugas Area Publik dan Transportasi, kemudian ada Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan, Satuan Tugas Komunikasi Publik dan Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia.
"Iya, jadi saya sebagai Ketua Satgas, kalau Satgas Kesehatan ada Kadis Kesehatan bersama anggotanya, Satgas untuk area pendidikan ya Kadis Pendidikan dengan anggotanya, terus untuk publik dan transportasi itu Kadis Perhubungan, dan Komunikasi Publik ada Kominfo, serta di Satgas Pintu Masuk ada KKP," jelasnya.
Selain itu, pihaknya berencana mengadakan rapat pada Jumat (13/3) bersama semua Satgas untuk menentukan langkah-langkah bersama dalam meningkatkan kewaspadaan terkait COVID-19 di Bali.
Ia mengatakan dalam tugasnya, seluruh Satgas turut melibatkan stakeholder dan bidang-bidang terkait untuk bersama-sama berperan dalam penanganan COVID-19.
"Kami harapkan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif bagi kita di Bali supaya penanganan diri kita dilaksanakan dengan baik dan juga dampak yang tidak perlu terjadi supaya tidak terjadi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan kita, Gubernur Bali sudah menandatangani keputusan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penanggulangan Virus Corona atau COVID-19 Provinsi Bali," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, didampingi Kadiskes Bali dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Dalam pembentukan Satgas ini, pihaknya ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 dengan lima satuan tugas yang sesuai dengan protokol COVID-19.
Baca juga: Pasien COVID-19 kasus 25 meninggal di Bali
Ia menjelaskan dari lima satuan diantaranya Satuan Tugas Kesehatan, Satuan Tugas Area Publik dan Transportasi, kemudian ada Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan, Satuan Tugas Komunikasi Publik dan Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia.
"Iya, jadi saya sebagai Ketua Satgas, kalau Satgas Kesehatan ada Kadis Kesehatan bersama anggotanya, Satgas untuk area pendidikan ya Kadis Pendidikan dengan anggotanya, terus untuk publik dan transportasi itu Kadis Perhubungan, dan Komunikasi Publik ada Kominfo, serta di Satgas Pintu Masuk ada KKP," jelasnya.
Selain itu, pihaknya berencana mengadakan rapat pada Jumat (13/3) bersama semua Satgas untuk menentukan langkah-langkah bersama dalam meningkatkan kewaspadaan terkait COVID-19 di Bali.
Ia mengatakan dalam tugasnya, seluruh Satgas turut melibatkan stakeholder dan bidang-bidang terkait untuk bersama-sama berperan dalam penanganan COVID-19.
"Kami harapkan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif bagi kita di Bali supaya penanganan diri kita dilaksanakan dengan baik dan juga dampak yang tidak perlu terjadi supaya tidak terjadi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020