Gubernur Bali Wayan Koster meminta Tim Penggerak PKK di daerah itu, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa, mampu menggerakkan struktur yang ada untuk turut serta berperan aktif menyosialisasikan pengolahan dan pemilahan sampah.
"Sebaiknya pemilahan sampah dimulai dari intern rumah tangga sendiri, sehingga sasaran untuk memindahkan alur timbulan atau penumpukan sampah residu dapat diminimalisir, karena hal ini memiliki pengaruh cukup besar bagi kunjungan wisatawan ke Bali," kata Koster saat memberikan sambutan pada Rapat Konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali Tahun 2020, di Denpasar, Selasa.
Koster menambahkan, Tim Penggerak PKK merupakan organisasi yang kuat dan berstruktur dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa bahkan dusun/banjar yang memiliki peran penting dalam membangun masyarakat mulai dari ketahanan sandang, pangan, papan dan pendidikan, bahkan menyangkut keberhasilan bersih atau tidaknya lingkungan.
"Organisasi PKK yang bersifat ex officio, kami harapkan mampu bekerja sama yang baik dengan pemerintah dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan berkembang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster mengharapkan supaya ada penyusunan program terkait pengolahan sampah berbasis sumber, dimana satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak saling memindahkan sampah yang diproduksinya.
"Jika produksi sampah itu dari rumah kita, ya jangan dibawa ke rumah orang lain. Jika sampah itu adalah milik kabupaten kita, ya jangan di bawa ke kabupaten/kota lain karena mereka bukan tempat penampungan yang selalu siap untuk mencium bau busuk sampah yang datang dari wilayah luar," ucapnya.
Menurut dia, regulasi pengolahan sampah harus jelas dan terukur dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, mengingat tidak semua sampah dapat diolah menjadi pupuk.
"Kami minta ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat pengolahan sampah juga sudah diatur ke dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Suumber," ujarnya.
Salah satunya, lanjut Putri Koster, dengan menyosialisasikan penyediaan tempat sampah yang terpilah dan menggunakan sarana tempat sampah yang dikembangkan di desa/komunitas masyarakat, yakni pemisahan sampah daun dan plastik.
Pemilihan dan pemindahan sampah plastik bisa di lanjutkan ke bank sampah yang disiapkan pada satu titik per kabupaten/ kota atau wilayah yang memilikinya.
Rapat konsultasi diakhiri dengan penyerahan hasil rumusan dari Ketua TP PKK Provinsi Bali kepada TP PKK Kabupaten/ Kota se-Bali, dengan harapan dapat meningkatkan sinergitas antar TP PKK Provinsi dengan Kabupaten/Kota se-Bali dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan melahirkan generasi yang cerdas, sehat, berprestasi dan unggul dalam kualitas.
Selain itu ditekankan agar setiap program yang di dalam terdapat sejumlah kegiatan dapat dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Sebaiknya pemilahan sampah dimulai dari intern rumah tangga sendiri, sehingga sasaran untuk memindahkan alur timbulan atau penumpukan sampah residu dapat diminimalisir, karena hal ini memiliki pengaruh cukup besar bagi kunjungan wisatawan ke Bali," kata Koster saat memberikan sambutan pada Rapat Konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali Tahun 2020, di Denpasar, Selasa.
Koster menambahkan, Tim Penggerak PKK merupakan organisasi yang kuat dan berstruktur dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa bahkan dusun/banjar yang memiliki peran penting dalam membangun masyarakat mulai dari ketahanan sandang, pangan, papan dan pendidikan, bahkan menyangkut keberhasilan bersih atau tidaknya lingkungan.
"Organisasi PKK yang bersifat ex officio, kami harapkan mampu bekerja sama yang baik dengan pemerintah dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan berkembang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster mengharapkan supaya ada penyusunan program terkait pengolahan sampah berbasis sumber, dimana satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak saling memindahkan sampah yang diproduksinya.
"Jika produksi sampah itu dari rumah kita, ya jangan dibawa ke rumah orang lain. Jika sampah itu adalah milik kabupaten kita, ya jangan di bawa ke kabupaten/kota lain karena mereka bukan tempat penampungan yang selalu siap untuk mencium bau busuk sampah yang datang dari wilayah luar," ucapnya.
Menurut dia, regulasi pengolahan sampah harus jelas dan terukur dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, mengingat tidak semua sampah dapat diolah menjadi pupuk.
"Kami minta ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat pengolahan sampah juga sudah diatur ke dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Suumber," ujarnya.
Salah satunya, lanjut Putri Koster, dengan menyosialisasikan penyediaan tempat sampah yang terpilah dan menggunakan sarana tempat sampah yang dikembangkan di desa/komunitas masyarakat, yakni pemisahan sampah daun dan plastik.
Pemilihan dan pemindahan sampah plastik bisa di lanjutkan ke bank sampah yang disiapkan pada satu titik per kabupaten/ kota atau wilayah yang memilikinya.
Rapat konsultasi diakhiri dengan penyerahan hasil rumusan dari Ketua TP PKK Provinsi Bali kepada TP PKK Kabupaten/ Kota se-Bali, dengan harapan dapat meningkatkan sinergitas antar TP PKK Provinsi dengan Kabupaten/Kota se-Bali dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan melahirkan generasi yang cerdas, sehat, berprestasi dan unggul dalam kualitas.
Selain itu ditekankan agar setiap program yang di dalam terdapat sejumlah kegiatan dapat dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020