Jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penjelasan dan arahan mengenai manajemen aparatur sipil negara kepada ratusan birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
"Penyusunan kompetensi jabatan ASN adalah pekerjaan berat karena semua jabatan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah harus memiliki kompetensi jabatan, dan ini harus dikerjakan bersama," kata Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Kementerian PANRB, Salman dalam keterangan persnya diterima Antara, di Denpasar, Rabu.
Presiden Joko Widodo, tambah dia, telah menggaungkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul sebagai prioritas utama mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Salah satunya adalah kebijakan terhadap manajemen SDM aparatur sipil negara (ASN) yang menekankan kepada efisiensi dan kompetensi ASN.
Saat ini, Kementerian PANRB tengah membuat perangkat instrumen yang nantinya dapat membantu penyusunan standar kompetensi jabatan instansi pemerintah yang tertuang dalam Rancangan Kepmen PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan.
"Nantinya pemerintah daerah tidak perlu lagi mengusulkan kompetensi jabatan ke pusat, tinggal menggunakan saja apa yang sudah tertuang dalam rancangan KepmenPANRB tersebut," ujar Salman pada acara yang digelar di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Selasa (10/12) itu.
Memasuki materi pertama Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Supardiyana, menjelaskan tentang langkah dan panduan (steps and guidances) dalam pengembangan kompetensi ASN utamanya pasca perampingan struktur pemerintahan.
Supardiyana mengatakan bahwa pengangkatan kedalam jabatan fungsional ada empat jalur. Pengangkatan pertama dalam JF dengan syarat mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai dengan standar. Jalur kedua adalah pengangkatan perpindahan dengan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Kemudian pengangkatan promosi dengan syarat mengikuti dan lulus uji kompetensi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tupoksi organisasi. Sedangkan jalur terakhir inpassing dengan melakukan uji kompetensi setelah diangkat dengan mempersyaratkan pengalaman selama minimal 2 tahun dibidangnya.
"Dalam manajemen ASN dasarnya adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja, sehingga harus disusun Standar Kompetensi Jabatan," jelas Supardiyana.
Dalam pembahasan mengenai Manajemen Kinerja ASN, Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PNS, Agus Yudi, menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS maka SKP yang baru nanti akan sangat berbeda dengan SKP yang sudah ada saat ini.
Menurutnya SKP yang yang diterapkan berdasar PP No 30/2019 memiliki daya dorong terhadap budaya berinovasi, menghidupkan counseling pimpinan dan memperjelas alur cascading kinerja. "Hanya pegawai yang memberikan ide-ide baru yang dapat memperoleh predikat sangat baik dalam SKP nya. Jika hanya memenuhi SKP yang merupakan turunan dari SKP atasannya maka predikatnya hanya baik," ujarnya.
Baca juga: Sekda Bali perintahkan ASN kedepankan digitalisasi birokrasi
Narasumber terakhir yang merupakan Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PPPK, Istyadi, mengemukakan tentang prinsip-prinsip penentuan rumpun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Ia juga mengharap bahwa nasib PPPK ini juga menjadi perhatian para pembina kepegawaian di daerah agar nantinya tersedia jabatan yang sesuai.
"Kita sadari bahwa kita gampang terlena kalau menyangkut PPPK ini, tidak terkerjakan akhirnya. Padahal kedepan perannya akan penting. Komposisi ASN di masa depan diperkiran 30 persen PNS dan 70 persen PPPK," ucap Istyadi.
Acara yang diikuti oleh ratusan pejabat bidang kepegawaian di lingkungan Pemprov Bali ini dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pemprov Bali, I Wayan Suarjana.
Baca juga: Edvan Kautsar berikan motivasi ASN Pemprov Bali jadi agen perubahan
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sudah melaksanakan yang disebut dengan Perampingan Struktur tidak hanya di tingkat eselon 3 bahkan di tingkat eselon 2 dengan menghilangkan sejumlah 8 SKPD Provinsi dan untuk manajemen anggaran serta orang pada 2020 harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Penyusunan kompetensi jabatan ASN adalah pekerjaan berat karena semua jabatan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah harus memiliki kompetensi jabatan, dan ini harus dikerjakan bersama," kata Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Kementerian PANRB, Salman dalam keterangan persnya diterima Antara, di Denpasar, Rabu.
Presiden Joko Widodo, tambah dia, telah menggaungkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul sebagai prioritas utama mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Salah satunya adalah kebijakan terhadap manajemen SDM aparatur sipil negara (ASN) yang menekankan kepada efisiensi dan kompetensi ASN.
Saat ini, Kementerian PANRB tengah membuat perangkat instrumen yang nantinya dapat membantu penyusunan standar kompetensi jabatan instansi pemerintah yang tertuang dalam Rancangan Kepmen PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan.
"Nantinya pemerintah daerah tidak perlu lagi mengusulkan kompetensi jabatan ke pusat, tinggal menggunakan saja apa yang sudah tertuang dalam rancangan KepmenPANRB tersebut," ujar Salman pada acara yang digelar di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Selasa (10/12) itu.
Memasuki materi pertama Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Supardiyana, menjelaskan tentang langkah dan panduan (steps and guidances) dalam pengembangan kompetensi ASN utamanya pasca perampingan struktur pemerintahan.
Supardiyana mengatakan bahwa pengangkatan kedalam jabatan fungsional ada empat jalur. Pengangkatan pertama dalam JF dengan syarat mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai dengan standar. Jalur kedua adalah pengangkatan perpindahan dengan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Kemudian pengangkatan promosi dengan syarat mengikuti dan lulus uji kompetensi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tupoksi organisasi. Sedangkan jalur terakhir inpassing dengan melakukan uji kompetensi setelah diangkat dengan mempersyaratkan pengalaman selama minimal 2 tahun dibidangnya.
"Dalam manajemen ASN dasarnya adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja, sehingga harus disusun Standar Kompetensi Jabatan," jelas Supardiyana.
Dalam pembahasan mengenai Manajemen Kinerja ASN, Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PNS, Agus Yudi, menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS maka SKP yang baru nanti akan sangat berbeda dengan SKP yang sudah ada saat ini.
Menurutnya SKP yang yang diterapkan berdasar PP No 30/2019 memiliki daya dorong terhadap budaya berinovasi, menghidupkan counseling pimpinan dan memperjelas alur cascading kinerja. "Hanya pegawai yang memberikan ide-ide baru yang dapat memperoleh predikat sangat baik dalam SKP nya. Jika hanya memenuhi SKP yang merupakan turunan dari SKP atasannya maka predikatnya hanya baik," ujarnya.
Baca juga: Sekda Bali perintahkan ASN kedepankan digitalisasi birokrasi
Narasumber terakhir yang merupakan Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PPPK, Istyadi, mengemukakan tentang prinsip-prinsip penentuan rumpun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Ia juga mengharap bahwa nasib PPPK ini juga menjadi perhatian para pembina kepegawaian di daerah agar nantinya tersedia jabatan yang sesuai.
"Kita sadari bahwa kita gampang terlena kalau menyangkut PPPK ini, tidak terkerjakan akhirnya. Padahal kedepan perannya akan penting. Komposisi ASN di masa depan diperkiran 30 persen PNS dan 70 persen PPPK," ucap Istyadi.
Acara yang diikuti oleh ratusan pejabat bidang kepegawaian di lingkungan Pemprov Bali ini dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pemprov Bali, I Wayan Suarjana.
Baca juga: Edvan Kautsar berikan motivasi ASN Pemprov Bali jadi agen perubahan
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sudah melaksanakan yang disebut dengan Perampingan Struktur tidak hanya di tingkat eselon 3 bahkan di tingkat eselon 2 dengan menghilangkan sejumlah 8 SKPD Provinsi dan untuk manajemen anggaran serta orang pada 2020 harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019