Dua terdakwa, Georghi Zhukov (40), asal Rusia dan Robert Haupt (42), asal Ukraina, mengajukan eksepsi atas kasus perampokan tempat penukaran uang asing (money changer) yang terjadi di wilayah Benoa, Kuta Selatan.
"Bahwa dakwaan sepatutnya batal demi hukum karena dakwaan yang diajukanjaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b, sepantasnya dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri," kata Pengacara terdakwa, I Nengah Sidia, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Baca juga: Buronan perampok money changer Tanjung Benoa ditangkap di NTB
Dalam kasus ini, terdakwa yang didampingi tiga pengacaranya, yaitu I Komang Ari Sumartawan, I Nengah Sidia, dan I Kadek Putra Sutarnayasa, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan JPU. Melalui pengacaranya, kedua terdakwa keberatan telah diadili melakukan perampokan money changer.
Dalam persidangan, pengacara terdakwa menguraikan sesuai dengan yang terlampir dalam surat eksepsi, yaitu dalam perkara ini, tempat kejadian (locus delicti) berada di wilayah Kuta Selatan, Badung, untuk itu secara hukum yang berwenang menuntut adalah Kejaksaan Negeri Badung. Namun, sesuai dengan fakta persidangan bahwa yang saat ini menangani perkara terdakwa, yaitu JPU dari Kejari Denpasar.
"Dengan demikian secara hukum kewenangan JPU pada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menuntut adalah hapus dan gugur," jelas I Nengah Sidia.
Baca juga: Polisi Denpasar buru perampok "Money Changer" Tanjung Benoa
Seusai persidangan, pengacara kedua terdakwa yaitu I Kadek Putra Sutarmayasa mengungkapkan bahwa saat penangkapan dan pengeledahan di kediaman para terdakwa, pihak kepolisian tidak menyertakan surat bukti pengeledahan.
"Di berita acara, pada saat pengeledahan tidak ada ditemukan uang, tapi setelah penyitaan dari Robert ditemukan sebuah tas berisi uang. Menurut Robert, uang yang dia lihat di dalam tas saat penyitaan masih ada. Namun ketika sampai di konfrensi pers di Polsek uang itu menyusut sampai 70 persen," kata Putra Sutarmayasa.
Dengan begitu, menanggapi eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini akan menyampaikan tanggapan tertulis, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Baca juga: Seorang komplotan perampok Money Changer Tanjung Benoa ditembak mati
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Bahwa dakwaan sepatutnya batal demi hukum karena dakwaan yang diajukanjaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b, sepantasnya dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri," kata Pengacara terdakwa, I Nengah Sidia, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Baca juga: Buronan perampok money changer Tanjung Benoa ditangkap di NTB
Dalam kasus ini, terdakwa yang didampingi tiga pengacaranya, yaitu I Komang Ari Sumartawan, I Nengah Sidia, dan I Kadek Putra Sutarnayasa, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan JPU. Melalui pengacaranya, kedua terdakwa keberatan telah diadili melakukan perampokan money changer.
Dalam persidangan, pengacara terdakwa menguraikan sesuai dengan yang terlampir dalam surat eksepsi, yaitu dalam perkara ini, tempat kejadian (locus delicti) berada di wilayah Kuta Selatan, Badung, untuk itu secara hukum yang berwenang menuntut adalah Kejaksaan Negeri Badung. Namun, sesuai dengan fakta persidangan bahwa yang saat ini menangani perkara terdakwa, yaitu JPU dari Kejari Denpasar.
"Dengan demikian secara hukum kewenangan JPU pada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menuntut adalah hapus dan gugur," jelas I Nengah Sidia.
Baca juga: Polisi Denpasar buru perampok "Money Changer" Tanjung Benoa
Seusai persidangan, pengacara kedua terdakwa yaitu I Kadek Putra Sutarmayasa mengungkapkan bahwa saat penangkapan dan pengeledahan di kediaman para terdakwa, pihak kepolisian tidak menyertakan surat bukti pengeledahan.
"Di berita acara, pada saat pengeledahan tidak ada ditemukan uang, tapi setelah penyitaan dari Robert ditemukan sebuah tas berisi uang. Menurut Robert, uang yang dia lihat di dalam tas saat penyitaan masih ada. Namun ketika sampai di konfrensi pers di Polsek uang itu menyusut sampai 70 persen," kata Putra Sutarmayasa.
Dengan begitu, menanggapi eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini akan menyampaikan tanggapan tertulis, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Baca juga: Seorang komplotan perampok Money Changer Tanjung Benoa ditembak mati
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019