Terdakwa Gusti Nyoman Darma (52), seorang mantan anggota polisi. yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di lahan kosong di Jalan Danau Tempe I Ngayasan Sanur, Denpasar Selatan, divonis hukuman 15 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Sri wahyuni di PN Denpasar, Senin, menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan kejahatan mengambil barang menggunakan kunci palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian," kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, demikian jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim pada sidang tersebut.

Penangkapan terdakwa bermula adanya laporan korban Putu Sarjana (36) kepada polisi yang mengaku kehilangan sepeda motor.

Selanjutnya, pada 28 November 2018, Pukul 13.15 WITA mengarah ke TKP, di TKP anggota resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggubakan plat palsu DK-3715-EV.

Saat petugas melakukan kroscek motor yang digunakan pelaku, ternyata motor itu juga hasil curanmor Tahun 2016 dan berselang beberapa jam kemudian datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK-5986-IE warna hitam.

Kemudian tim gabungan segera mengamankan pelaku dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang di ajak ke TKP, setelah pengejaran kurang lebih 700 meter dari TKP, rekan pelaku dapat damankan di Jalan Danau Tempe.

Terdakwa yang dipecat dari satuannya pada Tahun 2014 karena melakukan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tabanan, dimana bersama temannya beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019