Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis/hukuman sepuluh tahun penjara, pada terdakwa Made Aries Kurniawan (23), karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu melebihi 5 gram.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram," kata Ketua Mahelis Hakim Angeliky Handayani Day, di Denpasar, Rabu.

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara, karena akibat perbuatanya tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.

Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim," kata Dodik selaku kuasa hukum terdakwa.

Demikian, jaksa juga menyatakan hal yang sama dengan terdakwa dihadapan majelis hakim yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Penangkapan terdakwa dilakukan petugas Direktrot Reserse Narkoba Polda Bali, di Jalan Raya Sesetan, Gang Sentul, Sesetan, Denpasar Selatan, pada 9 Februari 2018, Pukul 01.00 WITA.

Penangkapan itu bermula saat Aries yang sehari sebelumnya dihubungi seseorang bernama Boneng (DPO) diminta menempelkan enam paket sabu-sabu di dekat rumanya di Jalan Kubu Anyar Nomor 56 X, Kuta, Badung.

Terdakwa sempat menolak permintaan rekannya itu, karena sedang memiliki kesebukan dan Pukul 19.00 WITA, Boneng kembali menghubungi terdakwa untuk meminta terdakwa mengambil sabu-sabu.

Selanjutnya, terdakwa menyanggupi permintaan Boneng dan Pukul 24.00 WITA, terdakwa menuju ketempat yang telah ditentukan Boneng. Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa menyimpannya di dalam dashboard motor yang dikendarainya.

Saat akan meninggalkan TKP, terdakwa dicegat petugas dan dilakukan penggeledahan, dimana saat itu petugas menemukan bungkusan tas kresek warna putih berisi dua paket plastik klip sabu-sabu dengan berat total 13,2 gram netto. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018