Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Wirya Adi Permana (24) yang kedapatan memiliki lima klip sabu-sabu seberat 0,54 gram disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotila golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja setelah persidangan di PN Denpasar, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketut Suparta itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan terungkap, pada 7 Desember 2017, Pukul 14.00 Wita terdakwa diketahui memesan sabu-sabu kepada seseorang yang bernama dedik seharga Rp1,5 juta. Kemudian, Pukul 03.00 Wita, terdakwa mendapat alamat rumah Dedik di depan gudang gas LPG, Jalan Kresek, Gang Barakuda Nomor 1, Denpasar Selatan.

Setelah berhasil mengambil barang haram itu dari Dedik, tersangka kembali ke rumahnya dan memecah satu paket sabu-sabu menjadi lima klip kecil yang dibungkus dengan kertas merah muda dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan mengangkat tabung gas ke dalam truk mengambil dua klip sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok tadi untuk digunakannya. Kemudian, sisa tiga klip sabu-sabu tadi disimpan terdakwa di dalam jok sepeda motor miliknya.

Belum sempat memasukkan sisa tiga klip sabu ke dalam jok motornya, terdakwa diringkus petugas kepolisian di tempat parkir tempatnya bekerja. Karena kaget, dua klip sabu-sabu yang digenggam tangan kanannya terjatuh ke tanah.

Kemudian, petugas meminta terdakwa mengambil barang yang digenggamnya tadi dan saat dibuka ternyata dua klip sabu-sabu itu berisi kristal bening. Kemudian, rokok yang digenggam terdakwa di tangan kiri yang berisi tiga klip sabu-sabu juga diperiksa petugas.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang haram itu miliknya yang akan dikonsumsinya sendiri. Akibat perbuatanya, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018