Jakarta (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Penyelenggaraan Pemilu akan mengundang tiga menteri membahas 18 isu
krusial dalam rapat konsinyering yang dilaksanakan selama tiga hari,
22-24 Maret, kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy.
"Kami akan mengundang Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan dalam rapat konsinyering Pansus Pemilu mulai Rabu hingga Jumat di Hotel Atlet Century Jakarta," kata Lukman di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan rapat itu tidak akan banyak menyinggung kembali lima isu krusial seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR.
Menurut dia Pansus dan pemerintah akan fokus terkait 13 isu krusial lainnya karena kelima isu tersebut sudah dikerucutkan dengan memunculkan berbagai opsi namun belum mencapai kata sepakat.
"Kami akan selesaikan sampai hari Jumat (24/3), setelah itu Panita Kerja selama enam hari bekerja," ujarnya.
Lukman menjelaskan 18 isu itu dikerucutkan dahulu lalu dibuat opsi pilihan lalu diserahkan ke Panja untuk dibahas dan ditentukan.
Ke-18 isu strategis dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR.
Selain itu persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum terpadu, sengketa proses pemilu dan sengketa TUN pemilu, kampanye dan politik uang.
Perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil pemilu, hari pelaksanaan pemilu, keterwakilan perempuan, penambahan kursi anggota DPR.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami akan mengundang Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan dalam rapat konsinyering Pansus Pemilu mulai Rabu hingga Jumat di Hotel Atlet Century Jakarta," kata Lukman di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan rapat itu tidak akan banyak menyinggung kembali lima isu krusial seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR.
Menurut dia Pansus dan pemerintah akan fokus terkait 13 isu krusial lainnya karena kelima isu tersebut sudah dikerucutkan dengan memunculkan berbagai opsi namun belum mencapai kata sepakat.
"Kami akan selesaikan sampai hari Jumat (24/3), setelah itu Panita Kerja selama enam hari bekerja," ujarnya.
Lukman menjelaskan 18 isu itu dikerucutkan dahulu lalu dibuat opsi pilihan lalu diserahkan ke Panja untuk dibahas dan ditentukan.
Ke-18 isu strategis dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR.
Selain itu persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum terpadu, sengketa proses pemilu dan sengketa TUN pemilu, kampanye dan politik uang.
Perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil pemilu, hari pelaksanaan pemilu, keterwakilan perempuan, penambahan kursi anggota DPR.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017