Jakarta (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Penyelenggaraan Pemilu mengakui adanya perbedaan pendapat di
masing-masing fraksi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary
treshold dan ambang batas partai politik yang boleh mengajukan calon
presiden dan wakil presiden di pemilu tahun 2019 atau presidensial
treshold, kata Ketua Pansus Lukman Edy.
"Sebenarnya ada dua isu tentang ambang batas dalam RUU ini, yang
pertama adalah ambang batas partai politik yang boleh menjadi anggota
DPR RI, dan yang kedua adalah ambang batas partai politik boleh
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden," kata Lukman di Jakarta,
Senin.
Dia menjelaskan dalam draf RUU Pemilu yang diajukan pemerintah,
"parliamentary treshold" diusulkan 3,5 persen sama seperti pemilu
ditahun 2014.
Namun untuk "presidential treshold" menurut dia, juga diusulkan oleh
pemerintah tidak ada perubahan yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPR
dan atau 25 persen dari jumlah perolehan suara di pemilu.
"Untuk parliamentary treshold ada keinginan fraksi-fraksi di DPR
untuk ditingkatkan menjadi 5 hingga 10 persen, dengan alasan untuk
konsolidasi demokrasi dengan pendekatan penyederhanaan partai, namun ada
juga yang mengusulkan untuk diturunkan menjadi 0 persen, dengan alasan
agar tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma tanpa menghasilkan
kursi di DPR," ujarnya.
Untuk presidential treshold menurut politisi PKB itu, aspirasi dari
fraksi-fraksi beragam, ada yang setuju dengan usulan pemerintah di angka
20 persen hingga 25 persen, dengan alasan agar hubungan presiden dengan
DPR tetap terjalin harmonis sebagai syarat efektifnya jalannya
pemerintahan.
Namun dia mengatakan, banyak juga fraksi-fraksi yang mengusulkan
diturunkan menjadi 0 persen dengan alasan konstitusional paska keputusan
MK soal keserentakan pileg dan pilpres dalam waktu yang bersamaan.
"Lalu alasan membuka ruang publik yang luas untuk munculnya banyak
calon presiden sehingga rakyat leluasa memilih siapa yang layak menjadi
presiden," katanya.
Dia menilai apabila RUU Penyelenggaran Pemilu diputuskan menggunakan
presidential treshold 0 persen maka Pemilu 2019 akan dinamis dan
menjadi lebih menarik.
Hal itu menurut dia karena akan banyak kontestasi calon presidennya,
yang pada akhirnya skenario pilpres tahun 2019 nanti akan sangat
berbeda dibanding tahun 2014.
Ia menegaskan, apapun yang akan dipilih nanti, mudah-mudahan bagian
dari konsolidasi demokrasi kita menuju demokrasi yang ideal.(WDY)
Pansus Akui Ada Perbedaan Pendapat "Parliamentary Treshold"
Selasa, 17 Januari 2017 8:25 WIB