Jakarta (Antara Bali) - Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan penetapan ambang batas parlemen atau "parlementary treshold" (PT) secara nasional berpotensi digugat 'judicial reviev' atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PT sebesar 3,5 ini jika diberlakukan secara nasional berarti menafikkan partai-partai kecil di daerah," kata Arif dalam Diskusi Polemik UU Pemilu di Jakarta, Sabtu.
Dalam diskusi yang diadakan oleh Radio Sindo itu, Arif mengaku sebagai ketua pansus mau tak mau dirinya harus merasa puas dengan hasil UU Pemilu, namun sebagai politisi PDIP masih banyak hal yang harus dikritisi.
Menurut dia, fakta yang terjadi di lapangan banyak partai-partai kecil yang mendapatkan banyak suara di daerah tingkat kabupaten/kota, namun tidak bisa maju ke kancah nasional karena tidak mencukupi PT.
"Ini berarti UU Pemilu telah mencederai konstitusi dalam hal kedaulatan dan keterwakilan rakyat melalui partai-partai yang mereka pilih," katanya.
Arif juga menilai jika penerapan PT 3,5 persen itu dikaitkan dengan partai-partai lokal di Provinsi Aceh maka akan berpotensi menimbulkan konflik politik di daerah tersebut.(LHS/T007)
