Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan Agus Dika Wirawan (41) seorang petugas retribusi di pasar tradisional Denpasar karena memiliki sabu seberat 0,20 gram.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Hevy menyatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar berkat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang memiliki narkoba.

Terdakwa Agus Dika ditangkap di kediamannnya Jalan Sumatera Gang II Nomor 7, Denpasar Barat pada 28 September 2016, Pukul 19.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu yang disimpan di dekat paping rumahnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi juga menemukan satu klip sapu yang disimpan di dalam bungkus jamu yang diakuinya barang haram itu merupakan miliknya.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu, dari seseorang bernama pak de kayan (DPO) yang membelinya dengan cara mentransfer uang itu ke nomor rekening atas nama Mudra.

Kemudian, barang haram itu diambil terdakwa di Jalan Sulawesi yang sebelumnya ditempelkan di bawah tiang telepon.

Selanjutnya, barang haram itu, dibawa terdakwa ke rumahnya dan digunakan di dalam kamar terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa harus menjalani perbuatannya dan duduk di kursi pesakitan itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017