Anggota polisi dan TNI memeriksa surat-surat pengendara saat operasi penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Rabu (21/7/2021). Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten/Kota se-Bali yang dimulai pada 21 - 25 Juli 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Pulau Bali yang masih meningkat. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.