Istri dari Almarhum Munir, Suciwati (kedua kanan) bersama Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan), Wakil Koordinator bidang Advokasi KontraS Yati Andriati (kedua kiri) dan Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia memberi pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik dan pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2). KontraS menyatakan keberatan dengan putusan PTUN tersebut karena dianggap melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/wdy/17.