Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan
telegram terbaru mengenai keharusan untuk meminta izin Kapolri dalam
memeriksa maupun menggeledah personel Polri yang terlibat masalah hukum,
merupakan urusan internal Kepolisian.
"KPK belum terima
telegramnya, kami belum bisa berkomentar karena belum yakin apakah
telegram tersebut asli atau tidak, tapi biasanya itu aturan internal
Polri," kata Laode di Jakarta, Minggu.
Telegram dengan nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14
Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis itu ditujukan kepada para
Kapolda.
Isi telegram adalah terkait pemanggilan terhadap anggota Polri oleh
penegak hukum yaitu KPK, kejaksaan dan pengadilan serta mengenai
tindakan hukum yaitu sita, geledah, dan memasuki Markas Komando Polri
oleh penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus diketahui
oleh pimpinan Polri
"Apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan di
dalam Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan agar
melalui izin Kapolri UP Kadivpropam Polri di tingkat mabes Polri dan
Kapolda UP Kabidpropam tingkat Polda. Ulangi agar melalui izin Kapolri
UP Kadiv Propram Polri dan Kapolda UP Kadibidpropam," demikian bunyi
telegram tersebut.
Telegram itu juga bersifat arahan dan rujukan untuk dipedomani dalam melaksanakan tugas
Menurut Kadiv Propam Irjen Pol Idham Azis, Polri memang mengeluarkan
telegram tersebut. "(Telegram) itu benar, itu bagian dari pengamanan
internal Polri. Bukan edaran melainkan telegram arahan kepada seluruh
jajaran dan hanya untuk teknis saja," kata Idham.
Selama ini, menurut Idham, juga sudah berjalan seperti itu, baik
KPK, Kejaksaan atau pun instansi lain selalu kita lakukan koordinasi
demikian, juga Polri pasti melakukan koordinasi.
"Telegram ini hanya arahan internal, makanya kita selalu koordinasikan dan selama ini tidak ada masalah," ungkap Idham.
Terdapat sejumlah masalah saat KPK berupaya untuk mendatangkan
personel Polri untuk menjadi saksi dalam kasus yang ditangani, antara
lain adalah memeriksa empat orang personel Polri yang merupakan ajudan
mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Untuk diketahui, KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
mengikuti KUHAP dan aturan yang bersifat khsuus atau lex specialis di UU
KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi, dalam hubungan dengan Polri dan
Kejaksaan adalah melakukan koordinasi dan supervisi
Dalam pasal 11 UU No 3 tahun 2002 tentang KPK menyatakan: "Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK
berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara." (WDY)
KPK: Izin Penggeledahan Personel Polri Urusan Internal
Minggu, 18 Desember 2016 21:07 WIB