Jakarta (Antara Bali) - KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan perkara korupsi tunduk pada Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) dan UU KPK, bukan kepada telegram Polri.
"KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum
acara yang berlaku yaitu tunduk kepada KUHAP dan secara khusus kita
tunduk pada UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Hal tersebut terkait dengan dikeluarkannya telegram nomor
KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang
ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Irjen Pol Idham Azis berisi imbauan kepada Kapolda terkait pemanggilan
anggota Polri, penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas
Komando Polri (Mako Polri) oleh KPK, Kejaksaan dan pengadilan harus
seizin pimpinan Polri.
"Yang kita ketahui peraturan terkait izin adalah jika di KUHAP itu
diatur saat penggeldahan ada izin ketua pengadilan, bahkan saat ini KPK
tidak membutuhkan izin dari ketua pengadilan saat penyitaan," ungkap
Febri.
Telegram itu menurut Febri berisi aturan internal kepada anggota Polri.
"Namun kami bersyukur Kapolri sudah menyampaikan bahwa surat itu
bersifat internal saja dan sebenarnya ada perubahan redaksional yaitu
bukan izin tapi sifatnya koordinasi di internal. Nah itu yang memang
diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan bahwa
memang kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum
acara yang berlaku," tambah Febri.
Sehingga menurut Febri, yang dilakukan oleh KPK ketika memanggil anggota Polri adalah melakukan koordinasi.
"Tentu bukan izin karena ketentuan soal izin di KuHaP dan di UU KPK
itu diatur sangat terbatas. Bahkan sebenarnya bagi kepolisian dan
Kejaksaan pun izin pemeriksaan untuk kepala daerah juga sudah dicabut
oleh MK. Jadi lebih kepada koordinasi dan komunikasi antarlembaga di
lapangan," jelas Febri.
Dalam pasal 11 UU No 3 tahun 2002 tentang KPK menyatakan "Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK
berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. (WDY)
KPK Tidak Tunduk pada Telegram Polri
Selasa, 20 Desember 2016 7:53 WIB