Negara (Antara Bali) - Ratusan warga Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat melakukan unjuk rasa karena tidak tahan dengan bau busuk yang berasal dari pabrik PT Hosana Buana Tunggal.
Unjuk rasa itu dilakukan dua kali pada pagi dan siang hari. Sebelumnya, pada Kamis (10/3), pihak desa sudah memanggil Tan Hendra Birawan, pemilik pabrik yang memproduksi tepung ikan itu ke kantor desa guna dipertemukan dengan perwakilan warga.
Unjuk rasa yang dilakukan warga sejak pagi hari ini berlangsung spontan. Warga masuk ke areal pabrik dan terlihat marah saat melihat dua truk yang mengangkut ikan berbau busuk sebagai bahan baku pembuatan tepung ikan.
Tan Hendra yang menemui warga akhirnya bersedia untuk menghentikan pengiriman ikan-ikan busuk ke pabriknya.
H Sahril, salah seorang tokoh masyarakat setempat dalam pertemuan dengan Tan Hendra mengatakan, pabrik harus menghentikan mengolah limbah ikan yang berasal dari Jawa.
Untuk menghindari agar suasana tidak tambah panas, dua truk pengangkut ikan busuk yang sudah terlanjur masuk pabrik diungsikan.
Meski sudah membubarkan diri, beberapa warga tetap berjaga-jaga kalau-kalau ada truk pengangkut ikan yang masuk lagi ke pabrik tersebut.
Ternyata benar, sekitar pukul 14.00 wita, dua truk yang sebelumnya keluar dari pabrik kembali masuk. Hal tersebut memicu kemarahan warga sekitar yang kemudian berdatangan dengan jumlah semakin banyak.
Jika pagi harinya warga yang datang ke pabrik hanya berjumlah belasan orang, pada kejadian siang itu jumlahnya mencapai ratusan.
Warga tampak lebih marah dari biasanya dan mengancam akan membongkar dua truk itu dan menumpahkan isinya.
Untungnya warga masih bisa menahan emosinya dan dua truk itu kembali kabur.
Tidak ingin kecolongan lagi dengan masuknya ikan busuk, warga menyegel pabrik tersebut.
Selama ini, bau busuk yang menyebar dari PT Hosana Buana Tunggal sudah kerap dikeluhkan warga.
Bahkan, bau busuk itu bisa tercium hingga sekitar 500 meter dari lokasi pabrik.
"Banyak pabrik yang membuat tepung ikan, tapi baunya tidak sebusuk ini," kata salah seorang warga.
Seorang ibu yang tinggal di lokasi pabrik berteriak-teriak kalau dirinya sampai sesak nafas akibat bau busuk tersebut.
Dari papan yang terpasang di atas pagar pabrik, PT Hosana Buana Tunggal memegang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 121.67/722.02/PM/VIII/2000/P-11.
Terkait dengan SIUP yang keluar pada tahun 2000 ini, Kepala Kantor Pelayanan Umum Pemkab Jembrana Putu Irmawan yang dikonfirmasi mengatakan, SIUP harus diperbaharui tiap 5 tahun sekali.
"Kalau SIUP nya keluar tahun 2000, berarti sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Menurut Irmawan, sepanjang yang ia ketahui pihaknya belum mengeluarkan ijin lagi untuk PT Hosana Buana Tunggal.(*)
Warga Jembrana Demo Pabrik Penyebar Bau Busuk
Jumat, 11 Maret 2011 16:17 WIB