Denpasar (Antara Bali) - Level 21 Mall di Denpasar, Bali, membantah bahwa pihaknya melanggar aturan karena pengelola setempat mengklaim telah mengantongi seluruh perizinan baik pembangunan dan operasional.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa pembangunan dan operasional Level 21 sudah memenuhi semua syarat dan semua izin yang diperlukan," kata Direktur Utama Level 21 Mall, Cakra Nasution di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pihaknya telah memenuhi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Terkait ketinggian gedung, Cakra menegaskan bahwa saat direnovasi dari gedung lama, pihaknya telah mendesain ulang agar tidak melebihi aturan ketinggian melebihi 15 meter.
"Ketinggian gedung sudah kami potong. Semua unsur yang diminta kami penuhi sesuai syarat," katanya.
Untuk proses renovasi ketinggian gedung, ia mengaku telah menjalani sejumlah revisi terkait desain dan struktur dengan instansi terkait yang membutuhkan waktu hingga empat bulan.
Sementara itu terkait keberadaan bioskop, lanjut dia, perizinan untuk operasional juga sudah mengantongi izin Keramaian dari Kepolisian dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sehingga keberadaannya sah secara hukum.
"Dalam TDUP, dengan jelas bahwa Sub-Jenis Usaha yang diberikan adalah gedung pertunjukkan senin/bioskop," imbuhnya.
Cakra menuturkan bahwa pihaknya tidak mematikan bisnis lain. Ia menyebutkan ingin bersaing secara sehat.
Keberadaan mall itu, kata dia, juga mengakomodir industri kreatif dari usaha kecil menengah di Denpasar dan menyedot sedikitnya 1.500 tenaga kerja.
Ia bahkan mengklaim belum sebulan penuh beroperasi telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Denpasar yakni potensi pajak bioskop dan kafe mencapai Rp255 juta.
Pihaknya juga mengklaim bisa menjadi percontohan bagi tata kelola yakni gedung pertama di Denpasar yang menerapkan penanaman kabel listrik bawah tanah sehingga pemandangan kabel yang selama ini sembrawut, tidak terlihat di kawasan pusat perbelanjaan, rekreasi dan hiburan itu.
Terkait lahan parkir, pihaknya mengklaim memiliki lahan dengan daya tampung yang dinilai cukup yakni sekitar 200 mobil dan 500 motor meliputi areal parkir di kawasan mal dan di areal seberang mal (Jalan Pulau Seram).
"Kami akan terus mengupayakan bahkan jumlah parkir jauh memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Ini masih masa `bulan madu`, kami baru buka mungkin beberapa bulan mendatang akan kembali normal," ucapnya.
Sebelumnya beberapa pihak menuding bahwa mal tersebut melanggar aturan di antaranya menyangkut ketinggian gedung, keberadaan bioskop dan lahan parkir. (WDY)
Level 21 Bantah Melanggar Aturan
Jumat, 16 Desember 2016 13:30 WIB