Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri mengisyaratkan akan menindak pekerja asing yang tidak memenuhi aturan dan persyaratan kerja di Indonesia.
"Pemerintah bekerja keras untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan menggunakan pekerja asing yang tidak memenuhi persyaratan, sesuai dengan peraturan yang ada," kata Menteri Dhakiri di sela Pertemuan Regional Asia dan Pasifik Ke-16 diselenggarakan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Nusa Dua, Bali, Selasa.
Ia mengatakan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia sudah ada, karena itu bagi perusahaan yang menggunakan pekerja asing harus memenuhi aturan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan tersebut.
"Oleh karena itu kerja sama dalam pengawasan terhadap pekerja asing tersebut harus ditingkatkan. Kerja sama dalam pengawasan melibatkan pemerintah daerah, imigrasi, kepolisian dan instansi terkait," ujarnya.
Menteri Dhakiri lebih lanjut mengatakan jika ada warga asing itu melakukan aktifitas maupun bekerja di Indonesia melakukan pelanggaran, maka pemerintah akan melakukan peringatan keras hingga tindakan deportasi.
"Jika pekerja asing itu melanggar, maka kami harapkan kepada tim pengawasan tersebut bisa melakukan penindakan. Tujuannya adalah penegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan RI," ucapnya.
Langkah tersebut dilakukan, kata dia dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan bagi semua pekerja. Bahkan dalam aturan ketenagakerjaan sudah diatur secara internasional.
"Karena itu kami berharap dalam era globalisasi keterbukaan lapangan pekerjaan sangat terbuka, tetapi tetap mengikuti aturan secara hukum. Untuk dapat bersaing tenaga kerja kita secara internasional, maka kami akan terus meningkatkan sertifikasi kepada pekerja kita, sehingga bisa juga bersaing di tingkat regional maupun internasional," katanya. (WDY)
Menteri Dhakiri : Tindak Pekerja Asing Langgar Aturan
Selasa, 6 Desember 2016 18:03 WIB