Denpasar (Antara Bali) - President Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek-Indonesia) Mirah Sumirat mendesak pemerintah mengawasi pekerja asing yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Tanah Air.
"Pemerintah harus melakukan pengawasan dan pembatasan pekerja dari luar negeri, karena dampaknya akan merugikan pekerja kita sendiri," kata Mirah, saat melakukan kunjungan ke Kantor Perum LKBN Antara Biro Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan pengamatan akhir-akhir ini banyak pekerja luar negeri datang ke Indonesia, terutama dari negara Tiongkok. Hal tersebut juga menimbulkan keresahan tehadap warga masyarakat.
"Kami berharap pemerintah harus menegakkan aturan secara ketat jika dalam sebuah perusahaan harus menggunakan tenaga asing. Itu pun kerja yang diambil adalah pekerjaan profesional, seperti konsultan teknis," ujarnya yang didampingi Ketua DPW Aspek Indonesia, Provinsi Bali Yit Usman.
Mirah mengatakan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah diatur terhadap orang asing bekerja di Indonesia. Namun kalau dicermati masih ada celah kelemahan dalam aturan tersebut sehingga orang asing pun bisa kerja di Indonesia dengan pekerjaan secara bebas.
"Terkait dengan UU Ketenagakerjaan, semestinya pemerintah melakukan penegakkan aturan, yakni dengan menurunkan petugas untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya pengawasan di pintu masuk bandara dan pelabuhan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan imigrasi," ucapnya.
Menurut Mirah, dengan kondisi ketenagakerjaan seperti itu, maka akan menjadi ancaman bagi pekerja Indonesia dalam era globalisasi.
"Unruk mengimbang hal tersebut maka pekerja Indonesia harus meningkatkan kemampuan dan profesional dalam setiap pekerjaan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, petugas di pelabuhan dan bandara internasional harus mengawasi secara ketat orang asing yang masuk ke Indonesia, tidak menutup kemungkinan orang asing yang ingin bekerja tersebut mengkelabuhi sebagai wisatawan.
"Bisa saja mereka berpura-pura menjadi wisatawan, tetapi sesampainya di Indonesia justru mereka menjadi pekerja di semua sektor," ucapnya.
Karena itu juga, warga masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor tersebut bisa melaporkan kepada instansi terkait sehingga pemerintah pun bisa melakukan tindakan terhadap orang asing yang bekerja itu.
"Warga masyarakat juga perlu melakukan pengawasan terhadap orang asing, jika diketahui wisatawan itu datang untuk bekerja silakan laporkan kepada instansi terkait agar segera dilakukan tindakan. Mungkin itu salah satu proteksi untuk pekerja di negeri sendiri," katanya. (WDY)
President Aspek Desak Pemerintah Awasi Pekerja Asing
Selasa, 10 Januari 2017 16:33 WIB