Jakarta (Antara Bali) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan
Shalat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan
sesuai ketentuan syariah.
"Shalat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan,
khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar
masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI
Hasanuddin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar
masjid itu di antaranya kekhusyukan Shalat Jumat terjamin, tempat
pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.
Selain itu, lanjut dia, Shalat Jumat di luar masjid harus mematuhi
aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk
dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan
untuk penegakan hukum dan keadilan, kata dia, tidak menggugurkan
kewajiban Shalat Jumat.
Shalat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.
Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban
Shalat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh),
sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang
tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat, kata dia, tidak
wajib Shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan Shalat Zhuhur.
Dia mengatakan kegiatan keagamaan termasuk Shalat Jumat sedapat
mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan
harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan
penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar
tertib.
"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," tegasnya. (WDY)
Fatwa MUI Soal Shalat Jumat di Jalan
Rabu, 30 November 2016 8:01 WIB