Mangupura (Antara Bali) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bali, mengkaji penerapan upah minimum sektoral dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja di daerah itu.
"Saya berharap nominal upah minimum sektoral di Badung lima persen di atas upah minimum kabupaten (UMK)," kata Kepala Dinsosnaker Badung IB Oka Dirga saat dihubungi di Mangupura, Kamis.
Terkait UMS, lanjut Oka, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan sektor unggulan dan berpeluang menerapkan UMS ini adalah dewan pengupahan.
Kemudian, Dewan Pengupahan akan melakukan pendekatan ke sejumlah asosiasi seperti PHRI dan sektor lain.
"Apabila ada kesepakatan, barulah UMS ini bisa dilaksanakan," kata mantan Kabag Umum Pemkab Badung ini.
Terkait UMK 2017 di Badung, Oka Dirga memas memastikan akan naik 8,25 persen dibandingkan UMK 2016. "UMK Badung 2016 sebesar Rp2.124.075, menjadi Rp2.299.311 pada 2017," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan UMK Tahun 2017 itu telah disepakati dan ditandatangani serikat pekerja, Apindo sebagai perwakilan pengusaha dan pemerintah. "Saat ini, UMK Badung sudah diajukan ke provinsi," katanya.
Setelah ada keputusan dari Gubernur Bali pemerintah akan melakukan sosialisasi di kalangan pengusaha, pada 1 Januari 2017, dan UMK baru berlaku setelah sosialisasi itu.
Sesuai aturan, kata dia, perusahaan masih dapat memohon penangguhan terhadap UMK baru ini. Kemudian, setelah dikabulkan, pemerintah akan melakukan pengecekan ke lapangan.
"Apabila hal ini pemohon penagguhan belum mampu membayar upah sesuai UMK, permohonan akan dikabulkan," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Badung Wayan Sandra mengatakan, terkait kenaikan UMK itu harus mengikuti laju inflasi.
"Ini harus disesuaikan dengan laju inflasi karena akan menentukan diterima atau tidaknya rencana ini, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata politisi PDI Perjuangan itu. (WDY)