Denpasar (Antara Bali) - Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr I Wayan Gede Wiryawan mendorong penerapan upah minimum sektoral (UMS) pariwisata di Provinsi Bali.
"Sampai saat ini belum ada UMS pariwisata. Padahal Bali tujuan wisata internasional," kata guru besar Fakultas Hukum Unmas di Denpasar, Jumat.
Ia menganggap pemerintah sudah banyak membuat kebijakan di sektor pariwisata, namun kebijakan tersebut belum mengakomodasi kepentingan para pekerja lokal.
Banyaknya kebijakan ketenagakerjaan sampai saat ini, lanjut dia, belum memberi berpihak kepada para pekerja di sektor pariwisata karena justru hanya menguntungkan investor asing.
"Pemerintah seharusnya bersikap adil dalam menentukan kebijakan bagi pekerja sektor pariwisata sehingga bukan investor saja yang diuntungkan," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi para pekerja khususnya sektor pariwisata bukan hanya menentukan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. (M038)
Bali Perlu UMS Pariwisata
Jumat, 7 Februari 2014 10:13 WIB