Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melakukan sterilisasi anjing dan kucing untuk mengendalikan populasi hewan tersebut karena sebagian besar masih dilepasliarkan sehingga rentan terjangkit rabies.
"Kenyataannya sebagian masyarakat yang memiliki anjing tidak bisa memelihara kadang mereka melepasliarkan anjingnya. Sekarang kami imbau masyarakat mensterilkan kalau mereka tidak bisa memelihara," kata Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar, Anak Agung Bayu Brahmasta, Kamis.
Pemkot Denpasar dengan menggandeng Yayasan Seva Buana mengerahkan empat orang dokter hewan dan dokter hewan dari dinas setempat melakukan sterilisasi anjing dan kucing yang dipusatkan di Lapangan Lumintang dekat Taman Lalu Lintas Denpasar.
Sterilisasi dilakukan dengan cara operasi pengangkatan organ reproduksi anjing atau kucing betina (ovarium, saluran telur, rahim), sementara steril pada hewan jantan dengan mengangkat testisnya atau kastrasi.
Sterilisasi khusus anjing dan kucing lokal itu digelar 24-25 November mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.
Anjing yang dapat disterilkan adalah anjing berusia empat bulan hingga lima tahun sedangkan kucing berusia lima bulan ke atas.
Untuk proses sterilisasi, anjing dan kucing diwajibkan puasa delapan jam sebelum operasi.
Selain sterilisasi, Dinas Peternakan Denpasar juga memberikan pelayanan vaksinasi kepada anjing dan kucing itu.
Agung menjelaskan bahwa hingga saat ini sekitar 53 ribu anjing sudah divaksinasi antirabies dan sekitar dua ribu anjing yang divaksin saat melakukan penyisiran ke masyarakat.
"Populasi anjing di Denpasar sekitar 53 ribu dan itu semua sudah divaksin antirabies," ucapnya.
Pihaknya juga menyarankan masyarakat apabila tidak mampu memelihara anjing daripada diliarkan, ia meminta agar hewan peliharaan itu diadopsi kepada orang lain melalui Dinas Peternakan bekerja sama dengan yayasan untuk diarahkan kepada masyarakat yang mau mengadopsi. (WDY)