Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis tiga anggota geng motor yang masih di bawah umur karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan menggunakan senjata tajam di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Denpasar, Selasa, menghukum terdakwa IMP (15) selama enam bulan, terdakwa IKS (16) dan KBP (16) masing-masing selama tiga bulan.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan kepada orang hingga mengakibatkan luka-luka dan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP," ujar Hakim Sukanila.
Vonis hakim kepada ketiga anggota geng motor itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga yang menuntut terdakwa IKS dan KBP dengan pidana penjara masing-masing enam bulan dan terdakwa IMP yang selama satu tahun penjara.
Hal yang meringankan hukuman ketiga terdakwa karena mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Mendengar putusan hakim itu, ketiga terdakwa yang masih tercatat sebagai pelajar tersebut menangis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya usai persidangan. Sedangkan JPU menerima putusan majelis hakim.
Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum ketiga terdakwa Siti Sapura menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Saya melihat perbuatan terdakwa sangat memprihatinkan dan kami juga mengharapkan orang tua supaya melakukan pengawasan lebih kepada anaknya agar peristiwa serupa tidak terulang," wajar wanita yang sering dipanggil Mbak Ipung itu.
Dalam dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa yang masuk anggota geng motor ini melakukan aksinya pada 28 Mei 2016 di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar.
Saat itu ketiga terdakwa bersama beberapa teman lainnya patroli di Jalan Tauku Umar Barat untuk membubarkan geng motor lain yang sering melakukan balap liar.
Saat itu korban Edi Purnomo dan temannya sedang berhenti di depan SPBU untuk membeli bensin. Namun sial bagi korban Edi yang menunggu di luar SPBU tiba-tiba langsung diserang oleh ketiga terdakwa dengan pukulan dan tendangan.
Selain itu, korban juga sempat ditusuk beberapa kali oleh salah satu terdakwa yang membawa pisau. (WDY)
Hakim Vonis Tiga Anggota Geng Motor
Selasa, 22 November 2016 20:33 WIB