Singaraja (Antara Bali) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng, Bali, menyatakan sebanyak 101.991 warga di daerah itu belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sehingga tidak masuk daftar pemilih tetap Pilkada.
"Kami kini tengah mengoptimalkan koordinasi dengan para camat dan kepala desa untuk mendata para warga yang belum melakukan perekaman E-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, I Putu Ayu Reika Nurhaeni di Singaraja, Bali, Jumat.
Ia mengatakan, data yang diterima dari KPU mengenai warga masyarakat yang belum melaksanakan perekaman E-KTP sejumlah 200.000 orang lebih.
Setelah melalui sinkronisasi dengan data demografi Disdukcapil Kabupaten Buleleng, jumlahnya turun menjadi 101.991 orang.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sudah disebar ke seluruh kecamatan dengan langsung ke alamat atau dengan sistem "by name by address" per desa masing masing.
Dari data tersebut diharapkan seluruh kepala desa maupun lurah bisa memverifikasi penduduk yang belum melaksanakan perekaman.
"Kami yakin dari jumlah tersebut sudah ada warga masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman. Tenggat waktu diharapkan juga bisa secepatnya sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT)," ungkapnya.
Ia menjelaskan yang paling tahu tentang fisik warga masyarakat adalah para kepala desa. Dari data yang disampaikan akan diketahui posisi dari masyarakat tersebut.
Walaupun masyarakat berada di luar Kabupaten Buleleng tapi datanya masih tercatat di Buleleng, sudah tentu masyarakat tersebut adalah warga Buleleng.
"Yang paling tahu kondisi masyarakat di daerah adalah kepala desa atau lurah itu sendiri. Maka dari itu, kita instruksikan para kepala desa atau lurah untuk memverifikasi data warga masyarakat," kata Rieka.
Mengenai kekosongan keping E-KTP, pihaknya menambahkan kekosongan keping E-KTP karena gagal lelang di pemerintah pusat. Solusi dari ketidaktersediaan dari keping tersebut adalah Surat Keterangan pengganti KTP. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi pelaksana, yaitu Disdukcapil.
"Kami sudah mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP. Surat keterangan ini bisa juga digunakan untuk pemilihan pada saat pilkada. Kita sudah dorong kecamatan untuk mengarahkan warga masyarakat yang sudah melakukan perekaman untuk mengurus surat keterangan di Disdukcapil," kata Rieka. (WDY)