Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"(Ahok) penyidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka," kata juru bicara Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu.
Rikwanto menuturkan penyidik mencekal Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan kepada pihak kejaksaan (WDY)