"Sudah dibawa ke Jakarta karena pemeriksaannya di Jakarta. Kabarnya, Rabu (25/8) tadi, sudah berangkat melalui jalur udara," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan Muhammad Kece terkait dugaan penistaan agama dilakukan di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (24/8), pukul 19.45 Wita.
Baca juga: Polda Bali: pelaku penistaan agama Hindu melalui medsos dikenai pasal berlapis
Baca juga: Polda Bali: pelaku penistaan agama Hindu melalui medsos dikenai pasal berlapis
Penangkapan dipimpin langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri bersama Subdit Siber Polda Bali. Terkait berapa lama keberadaannya di Bali, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Belum bisa memberi penjelasan karena informasinya hanya soal penangkapan itu. Terkait kapan, bagaimana kronologisnya, dan berapa lama di Bali itu wewenang Mabes Polri. Kami hanya membantu dalam proses penangkapan," katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini masalah itu sudah ditangani langsung oleh Mabes Polri, baik itu terkait penangkapan hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap youtuber tersebut.
Baca juga: Polri segera terbitkan DPO 'YouTuber' mengaku nabi ke-26
Baca juga: Polri segera terbitkan DPO 'YouTuber' mengaku nabi ke-26
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial. Dalam konten tersebut mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Selain itu, dalam videonya mengungkapkan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama dan sempat menyatakan dalam unggahannya bahwa kitab kuning yang banyak dikaji di pesantren berisi ajaran terorisme.