"Kami dari Tim Advokasi Penegakan Dharma terdiri dari beberapa elemen Ormas Hindu, melaporkan channel youtube "IstiqomahTV" yang menyebarkan konten ceramah dari dokter Dr. Desak Made Darmawati ke Polda Bali. Mudah-mudahan diterima dan diproses sehingga kasus ini bisa diterima," kata Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Dr. Gede Suardana, saat ditemui di Polda Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa ucapan dari Dr. Desak Made Darmawati memuat dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu. Selain itu penghinaan terhadap masyarakat Bali yang dilakukan di Jakarta dan di media sosial bisa diakses dari mana saja, kapan saja melalui gawai.
Selain melaporkan Dr. Desak Made Darmawati, juga melaporkan pemilik akun youtube "IstiqomahTV" karena telah menyiarkan di youtube dan facebook pada 15 April 2021 yang hingga saat ini masih tersebar.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat Bali memegang prinsip Dharma Agama dan Dharma Negara. Kata dia, sebagai amalan Dharma Agama kami menerima permohonan maafnya tetapi tidak menghapus tindakan atau pidana yang dilakukan.
"Sebagai wujud amalan terhadap Dharma Negara maka cara yang paling elegan, baik dan damai untuk memproses adalah melaporkan ke polisi dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polisi dan memberikan tindakan tegas ke Dr. Desak Made Darmawati sehingga memberikan efek jera baginya," katanya.
Gede Suardana berharap agar Polda Bali bersikap adil, mengayomi umat dan bersikap profesional. "Kami yakin Polda Bali akan menerima, kalaupun tidak, ya kami menganggap polisi tidak profesional dan tidak melayani umat," ucapnya.
Ia mengatakan juga menyiapkan barang bukti pendukung, diantaranya akun youtube "IstiqomahTV" yang menyebarkan konten atau tausiyah. Kemudian, isi ceramahnya memuat unsur dugaan penodaan dan penistaan agama.
Dikatakannya, dengan adanya permintaan maaf menyatakan bahwa Dr. Desak Made Darmawati memang melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasubdit V Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menjelaskan bahwa laporannya tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam prosesnya harus memenuhi unsur-unsur seperti jelas barang buktinya berupa apa, bukti-bukti yang dilampirkan dalam pelaporan harus jelas, TKP nya di mana. Kalau pelaporan masyarakat jelas objeknya pasti diterima," katanya.
Pihaknya juga menyarankan agar mendatangi sesuai TKP atau masyarakat bisa memilih lokasi pelaporannya. "Silahkan lapor di sini atau TKP nya, dipersilahkan masyarakat memilih, kalau di Polda Bali ya nanti kita informasikan hasil penyelidikan karena TKP bukan di sini kita koordinasikan dengan Polda lain," jelasnya.