Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama berjanji segera berkoordinasi dengan gubernur untuk membahas keberlangsungan nasib nelayan penangkap lobster akibat terganjal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2015.
"Perlu kebijaksanaan terhadap persoalan ini, tetapi yang tidak merusak laut dan juga tidak menutup kehidupan para nelayan," kata Adi Wiryatama saat menemui perwakilan nelayan penangkap lobster yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan memang tujuannya bagus, namun harus dilihat juga potensi berbeda yang dimiliki Bali.
"Potensi lobster di Bali memang berbeda dibandingkan daerah lain, namun dalam Permen tersebut melihat potensi Bali yang sama dengan daerah lainnya," ucapnya.
Dia mengemukakan, jika mengacu pada regulasi tersebut, dilarang untuk menangkap lobster dengan berat di bawah 200 gram, tetapi di Bali lobster yang kecil-kecil di bawah 200 gram sangat diperlukan dan nelayan memang sudah biasa menangkap itu.
"Kalau tidak bisa diekspor, paling tidak lobster hasil tangkapan nelayan dapat untuk kebutuhan lokal sehingga nelayan masih bisa menghidupi keluarganya," ujarnya.
Adi Wiryatama mengibaratkan jangan sampai ayam bertelur di atas padi, tetapi mati kelaparan. Kebutuhan lobster di Bali tinggi, tetapi justru yang memenuhi nelayan dari luar Bali.
"Kami tidak setuju kalau kemiskinan dilestarikan, dengan Peraturan Menteri itu sama artinya melestarikan lautnya, dan kemiskinan nelayan juga lestari, malahan akan membawa dampak sosial yang lebih tinggi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menjadwalkan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Bali untuk membuat kebijakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Dewa Gede Ada Artana, perwakilan nelayan mengatakan bahwa sesungguhnya nelayan di Bali sangat taat peraturan, namun nelayan harus makan dan menyekolahkan anaknya juga. Karena dengan larangan penangkapan lobster tersebut telah mengancam mata pencaharian nelayan.
"Kami para penangkap lobster dan kepiting meminta rekomendasi agar ukuran lobster yang tidak boleh ditangkap berdasarkan Permen KP tersebut bisa dipasarkan untuk kebutuhan lokal, karena lobster dengan ukuran 100 gram sangat dibutuhkan. Jangan sampai justru didatangkan dari luar Bali," ujarnya.
Ada juga I Wayan Nuaba, nelayan dari Tanah Lot, Tabanan, mengatakan para nelayan menjadi tidak bisa berbuat apa-apa dengan acuan Permen KP itu, apalagi sudah ada penindakan dari kepolisian.
"Kami berteriak karena kebutuhan pasar lokal dipenuhi dari luar, bukan kami tidak bisa menyuplai, tetapi terganjal aturan. Sekarang nelayan serasa di-PHK," ucapnya.
Menurut dia, jika dalam lima hari ke depan tidak ada upaya penyelesaian dari pemerintah, para nelayan akan melakukan perlawanan dengan tetap menangkap lobster ukuran 100 gram. "Karena kami perlu makan," kata Nuaba. (WDY)
DPRD Bali-Gubernur Segera Bahas Regulasi Lobster
Senin, 14 November 2016 19:42 WIB