Jakarta (Antara Bali) - Putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati
Soekarnoputri melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
Shihab ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan dasar negara Pancasila
di situs berbagi video, Youtube.
Tak hanya itu, Sukmawati juga menganggap Habib telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.
Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib
Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap
lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan
atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kabareskrim Polri Pol Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan Sukmawati tersebut.
"Semua laporan pasti kami tindak lanjuti, minta keterangan dari
pelapornya, apa isi laporannya," kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Sukmawati melaporkan Habib atas pernyataannya yang
dianggap melecehkan Pancasila melalui situs berbagi video, Youtube.
"Kalau enggak salah laporan dari Youtube. Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan memintai keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya," ujarnya.
Dalam pelaporannya, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua
menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat pada
2014. (WDY)
Habib Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim Karena Menghina Pancasila
Jumat, 28 Oktober 2016 21:31 WIB