Denpasar (Antara Bali) - Bali mengekspor patung dan berbagai jenis cenderamata berbahan baku kayu sebesar 4,14 juta dolar AS selama Agustus 2016, meningkat 84,95 persen dibanding bulan sebelumnya (Juli 2016) yang tercatat 2,23 juta dolar AS.
"Dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya juga meningkat 9,42 persen, karena pada bulan Agustus 2015 pengapalan berbagai jenis cenderamata dari kayu itu mengantongi sebesar 3,78 juta dolar AS," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Adi Nugroho di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, berbagai jenis patung dan cenderamata hasil sentuhan tangan-tangan terampil perajin Bali itu mampu memberikan kontribusi 10,18 persen dari total ekspor daerah Bali sebesar 40,662 juta dolar AS.
Ekspor daerah Bali tersebut meningkat 44,41 persen dibanding ekspor bulan Juli 2016 yang tercatat 28,15 juta dolar AS.
Patung dan aneka jenis cenderamata berbahan baku kayu merupakan salah satu dari 17 jenis kerajinan industri rumah tangga yang mampu menembus pasaran luar negeri dengan prospek yang cukup cerah di masa mendatang.
Adi Nugroho menambahkan, pasaran Amerika Serikat menyerap paling banyak patung dan cenderamata berbahan baku kayu dari Bali yakni sebesar 26,45 persen dari total ekspor tersebut.
Sisanya menyusul diserap pasaran Australia 6,53 persen, Jepang 3,80 persen, Jerman 5,24 persen, Belanda 4,34 persen, Inggris 5,20 persen, Singapura 1,48 persen, Hongkong 0,44 persen dan Tiongkok 0,83 persen,
Sedangkan 43,91 persen sisanya diserap berbagai negara di belahan dunia, karena aneka jenis patung dalam berbagai bentuk dan ukuran sangat diminati masyarakat internasional, ujar Adi Nugroho.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Made Suastika dalam kesempatan terpisah menambahkan, pihaknya terus memberikan sosialisasi terhadap peraturan-peraturan dalam meningkatkan ekspor non migas, khususnya yang berasal dari bahan baku kayu.
Hal itu penting dilakukan, karena dalam peraturan ekspor-impor ada menyangkut kemudahan maupun larangan yang harus ditaati dan dihindari.
Menyangkut kemudahan ekspor berbahan baku kayu misalnya Indonesia kini telah mendapatkan pengakuan Hukum Kehutanan Tata Kelola Penegakan dan Perdagangan (Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT) dari negara Uni Eropa berkaitan ekspor kayu, termasuk hasil kerajinannya.
Dengan terbitnya keputusan tersebut Uni Eropa mengakui bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka Undang-undang Perdagangan Uni Eropa dan Perjanjian Sukarela yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2013.
Dengan terbitnya regulasi tersebut maka Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa, jauh meninggalkan para pesaingnya seperti negara-negara Afrika, Amerika Latin, Malaysia, Vietnam, dan Tiongkok, ujarnya.(WDY)