Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Mahkamah
Konstitusi dapat memutuskan gugatan uji materi terkait cuti kampanye
yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
sebelum tahapan tersebut dimulai.
"Kami tidak memberikan rekomendasi apa-apa soal gugatan Ahok ke MK,
tapi KPU berharap gugatan apapun terkait pemilu itu dapat diputuskan
sebelum masuk pada tahapannya," kata Komisioner KPU Arief Budiman kepada
Antara, di Jakarta, Minggu.
Arief menilai jika putusan MK terkait cuti petahana dikabulkan
ketika masa kampanye sedang berlangsung, maka putusan itu berpotensi
mengganggu jalannya tahapan tersebut.
"Kalau putusan itu keluar saat tahapan dimulai, jadi sulit untuk
dieksekusi. Oleh karena itu, putusan harusnya sudah keluar sebelum
tahapannya dijalani," tambahnya kemudian.
Kampanye Pilkada 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ketentuan yang ada saat ini menyatakan kelak petahana diharuskan cuti selama masa kampanye.
Terkait dengan itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno juga menerangkan
bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016
telah dijelaskan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah
ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu menjadi penyebab
tidak sahnya calon tersebut.
Sebelumnya, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa
selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku
pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat
Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta
terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah
tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana
tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti
tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung
jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Hingga kini, MK belum memutuskan gugatan Ahok tersebut, permohonan
penghapusan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ini masih dibahas oleh
Hakim Konstitusi. (WDY)
MK Diharapkan Putuskan Cuti Sebelum Tahapan Dimulai
Minggu, 16 Oktober 2016 21:38 WIB