Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membatasi hak cuti bagi menteri aktif Kabinet Indonesia Maju yang ikut berkampanye Pemilu Serentak 2024 sebanyak sehari dalam sepekan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Jumat.
"Ya, kan sekarang sudah ada peraturan yang baru," kata Ari Dwipayana.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Pada Pasal 36 PP tersebut dijelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu.
Sementara itu, hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Ari mengimbau agar seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut dilaksanakan oleh seluruh pihak berkepentingan, dengan mengatur teknis penjadwalan yang sudah berjalan.
"Saya kira kami sudah punya koridor, sudah mengatur soal itu. Tinggal kami melaksanakan, menjalankan. Ikuti saja aturan main yang sudah ada. Jadi, lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa," ujar Ari Dwipayana.
Baca juga: Sekda Klungkung minta ASN jaga netralitas saat Pemilu
Baca juga: KPU bolehkan pasangan capres dan cawapres berkampanye selama 75 hari