Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan seragam endek sebagai pakaian kerja pada hari setiap Kamis dan Jumat.
"Ini salah satu kain tradisional unggulan produk perajin Bali, khususnya Kota Denpasar. Karena itu Pemkot berupaya mempopulerkan dan memperkenalkan kepada masyarakat luas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar, Ida Bagus Rahula di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, endek yang dulunya oleh masyarakat umum terkesan mahal, kini harganya relatif terjangkau. Bahkan dengan inovasi kreatif dari para desainer, kain endek bisa tampil berbagai ragam motif.
"Berkat bimbingan Dewan Kerajinan Nasional daerah (Dekranasda) dan Pemkot Denpasar, kini endek mampu tampil dengan berbagai motif, gaya dan corak disamping harganya yang terjangkau," katanya.
Rahula mengatakan, kain endek diwajibkan sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH) tertuang dalam Perwali Kota Denpasar No.38/2009 yang ditindaklanjuti dengan Surat Nomor 065/122/Org. tertanggal 24 Januari 2011.
"Dengan ketentuan setiap hari Kamis dan Jumat, PNS dilingkungan Pemkot Denpasar wajib mengenakan seragam endek warna ungu kebiruan. Sedangkan untuk hari Jumat setelah pelaksanaan olahraga krida, PNS mengenakan seragam endek bebas," ucapnya.
Kain endek sangat unik, baik tampilannya, proses produksi maupun penenunannya. Berbagai jenis kain tenun endek hasil produksi masyarakat Bali tidak hanya digunakan sebagi penutup aurat atau pakaian.
Bila dikaitkan berbagai kepercayaan dan ikut mengiringi berbagai upacara agama, ritual dan adat sepanjang daur hidup manusia dan bahkan kain endek Bali dulunya dipercaya dapat digunakan sebagai jimat untuk melindungi orang yang diupacarai atau mereka yang melakukan upacara.
Kain endek yang tergolong kain tradisional Bali dapat memberi tuah serta ada juga yang mengisyaratkan nasihat, petunjuk, harapan, kesembuhan dan lain sebagainya.
Kesemuanya ini diungkapkan dengan berbagai nama melalui corak, ragam hias warna dan teknik pembuatannya.(*)