Jakarta (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan lima hal
yang memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus tewasnya
Wayan Mirna Salihin sehingga jaksa berketetapan memberikan tuntutan
hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Pertama, jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Kedua,
Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salahin
dilakukan secara matang sehingga menunjukan keteguhan hati yang mendalam
untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna.
Jaksa bahkan menyebutkan
bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena
menggunakan racun untuk menewaskan Mirna.
"Tiga, perbuatan
terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri," kata
Jaksa Meilani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Keempat, perbuatan
tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan
nyawa tidak langsung membunuh tapi menyiksa terlebih dahulu sampai
akhirnya meninggal dunia," lanjut dia.
Dan yang kelima adalah
terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan
tidak menyesal sedikitpun telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna.
"Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakkan hukum," lanjut dia.
Jaksa pun menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan Jessica. "Hal yang meringankan, tidak ada."
Jessica
Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun dipotong masa tahanan pada
tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut di persidangan ke-27 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica didakwa atas meninggalnya Mirna di RS Abdi Waluyo setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (WDY)
Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Lima Hal yang Memberatkan Jessica
Kamis, 6 Oktober 2016 8:35 WIB