Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Pengkajian MPR menggelar diskusi
fokus grup bertema "Penataan Kewenangan DPD RI" untuk memperoleh masukan
tentang keberadaan, fungsi dan peran kelembagaan DPD dalam sistem
pemerintahan negara menurut UUD 1945.
Siaran pers MPR, Minggu, menyebutkan bahwa diskusi yang dipimpin Wakil
Ketua Lembaga Pengkajian MPR Syamsul Bahri dan bekerjasama dengan
Universitas Halu Oleo Kendari itu, peserta dan narasumber menyepakati
bahwa tidak setuju dengan pembubaran DPD RI.
Penataan serta penguatan kewenangan DPD RI perlu dilakukan agar
kesetaraan dengan DPR RI sehingga dapat tercipta saling check and
balances antar kedua lembaga tinggi tersebut.
Pengaturan kedudukan, fungsi dan peran DPD sebagaimana ditegaskan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya
dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan
memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.
Selain itu juga untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan
kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan
dengan negara dan daerah serta mendorong percepatan demokrasi,
pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.(WDY)
MPR Bahas Penataan Kewenangan DPD RI
Senin, 3 Oktober 2016 8:40 WIB