Denpasar (Antara Bali) - Penguatan lembaga negara merupakan salah usulan perubahan Undang Undang Dasar 1945 yang dinilai mendesak, kata I Kadek Arimbawa anggota DPD-RI dari Provinsi Bali.
"Penguatan lembaga itu salah satu dari 10 usulan yang diajukan sejak periode 2004-2009 dan saat ini sudah ada tim pertimbangan khusus dari DPR untuk membahasnya," katanya di sela-sela sosialisasi usulan tersebut di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, usulan itu bukan berasal dari lembaga negara, seperti DPD dan KPK, tapi merupakan keinginan masyarakat dari seluruh penjuru Tanah Air.
Khususnya usulan tersebut berasal dari para akademisi di seluruh Indonesia, bahkan hampir semua rektor mendukung mengenai perubahan UUD 1945. "Mengenai usulan penguatan tersebut adalah dalam bentuk menambahkan kewenangan DPD dalam pembahasan Undang Undang bersama DPR," ucapnya.
DPD-RI mempunyai kewenangan untuk mempertahankan berbagai potensi yang ada di daerah sehingga tidak sampai diambil alih oleh pihak tertentu.
Senator yang akrab disapa Lolak itu mengatakan, penguatan tersebut kalau lembaga negara itu harus diperkuat namun ada juga yang tidak perlu karena sudah terlalu kuat atau "super power". (IGT)
Lembaga Negara Diperkuat Kewenangannya
Jumat, 26 April 2013 11:33 WIB