Jakarta (Antara Bali) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang
(UU) No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebelum akhir tahun 2016 karena
peraturan tersebut sudah dinanti para pengusaha.
“Kita harap ini
segera diselesaikan, karena sudah lama dinantikan para pelaku usaha.
Khususnya, pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi, yang selama ini
terkendala aspek-aspek permodalan,†kata Wakil Ketua Baleg Firman
Soebagyo dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Pemantauan UU Penjaminan
dengan OJK dan Perbanas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis
(29/9/2016).
Nantinya Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU
Penjaminan diharapkan memberikan dukungan untuk melahirkan perusahaan
penjaminan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Mengingat,
saat ini perusahaan penjaminan belum merata sampai tingkat bawah.
Menurut
politisi Fraksi Partai Golkar (FPG) tersebut, UU Penjaminan sangat
strategis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna
mengakses permodalan, di mana pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses
kredit dari sektor perbankan.
"Bahkan lebih jauh, UU Penjamin
akan mampu menggerakkan perekonomian Nasional. Mengingat kontribusi UMKM
terhadap Produk Domestik Bruto selama lima tahun terakhir rata-rata
60,34 persen dan menyerap tenaga kerja sekitar 97,22 persen," katanya.
"Contohnya
UMKM di Italia yang menjadi sentral dalam memperkuat pondasi ekonomi di
sana. Bahkan, tak sedikit perusahaan UMKM yang kemudian berkembang
menjadi korporasi raksasa,†kata politisi asal Dapil Jawa Tengah III
itu.
Sementara itu, Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani
menyatakan saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan yang berdiri.
Namun berdirinya perusahaan tersebut, belum berdasarkan UU Penjaminan
karena masih menggunakan peraturan OJK yang merupakan pelaksanaan dari
UU Asuransi.
Untuk itu, Baleg mengimbau agar ruang lingkup
peraturan pelaksanaan dari UU Penjaminan dan UU Asuransi tidak tumpang
tindih untuk menghindari multitafsir dari kedua UU tersebut. (WDY)
Baleg Minta OJK Susun Regulasi Turunan UU Penjaminan
Jumat, 30 September 2016 15:42 WIB