Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mengatakan tiga tradisi dari Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2016.
"Bali sudah mengajukan sejak dua tahun lalu dan memang mengajukan tiga tradisi tersebut. Pekan lalu sudah disidangkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta ketiganya langsung ditetapkan. Tetapi penetapan resminya nanti di bulan Oktober," kata Dewa Beratha, di Denpasar, Rabu.
Tiga tradisi Bali yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia itu adalah tradisi Mekotek/Ngerebeg dari Desa Munggu, Kabupaten Badung, kemudian Gebug Ende dari Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, dan terakhir Ter-Teran dari Desa Jasri, Karangasem.
"Tiga tradisi tersebut masuk dalam klasifikasi karya budaya di bidang ritus dan perayaan," ujarnya sembari menyebutkan untuk tahun ini dari seluruh daerah di Indonesia ada 150 karya budaya yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Pihaknya mengajukan tiga tradisi tersebut karena memang memenuhi persyaratan. Pertama dari segi dokumen lengkap, ada referensi dalam bentuk foto dan video, dan ketiga ada uraian atau naskah lengkapnya.
Menurut dia, dengan sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia, tentu saja ada berbagai keuntungan yang bisa diperoleh Bali.
"Warisan budaya tak benda ini akan tercatat di Kemendikbud dan sebagai warisan milik masyarakat Bali yang tentunya tidak akan diklaim oleh negara lain," ujar Dewa Beratha.
Di samping mendapat keuntungan tersebut, tambah dia, tentu ada kewajiban dari Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Indonesia untuk memelihara dan melestarikan kesenian ini agar tetap hdup dan berkembang.
"Untuk pelestarian di Bali tentu tidak perlu dikhawatirkan, kita kan punya ajang Pesta Kesenian Bali, Bali Mandara Mahalango dan Gelar Seni Akhir Pekan Bali Mandara Nawanatya. Berbagai kegiatan ini akan menjadi ruang pelestarian di samping juga untuk pembinaan," katanya.
Dewa Beratha berharap ke depannya itu semakin banyak tradisi yang bisa diajukan menjadi Warisan Budaya Indonesia karena sebenarnya di seluruh Bali memiliki tradisi masing-masing.
"Kami berencana untuk menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dari sembilan kabupaten/kota dan nanti masing-masing akan kami berikan format blanko pengajuannya," ucapnya.
Pada tahun lalu, 12 karya budaya Bali juga mendapat sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yakni Tari Barong Ket, Tari Joged, Tari Legong Kraton, Drama Tari Wayang Wong, Drama Tari Gambuh, Topeng Sidakarya, Baris Upacara, Tari Sanghyang Dedari dan Tari Rejang. Sembilan tarian tersebut kemudian juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO.
Selain sembilan tarian, Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada 2015 juga diberikan untuk Kain Gringsing Tenganan, Seni Lukis Kamasan, dan Tenun Endek Bali. (WDY)