Jakarta (Antara Bali) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman
Andi Agtas mendorong pembentukan lembaga pangan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam UU No 18/2012 tentang Pangan.
"Badan Pangan itu wajib karena sudah diamanatkan dalam UU dengan
menyebutkan pembentukan sebuah lembaga pangan nasional," kata Supratman
Andi Agtas dalam rilis Humas DPR RI di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, lembaga pangan yang kuat itu sangat dibutuhkan tidak
hanya untuk koordinasi tetapi juga harus mampu mengakses penuh terkait
dengan hal seperti distribusi, stok, dan harga.
Pada saat ini, penugasan ketahanan pangan nasional dijalankan
lembaga Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan
Kementerian BUMN.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu menilai hal tersebut menjadi
kurang terorganisasi dengan baik dan terkesan tumpang tindih.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyampaikan tiga alternatif terkait
wacana pembentukan Badan Pangan Nasional guna memastikan ketersediaan
pasokan pangan yang harganya terjangkau bagi rakyat.
Asman Abnur di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/9), alternatif
pertama adalah transformasi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian
menjadi Badan Pangan Nasional dengan format kelembagaan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
"Lembaga yang dibentuk harus benar-benar kuat dan terintegrasi.
Karena itu perlu menyusun bisnis proses antarkementerian atau lembaga
terkait di bidang pangan," ujar Asman saat menghadiri rapat kerja dengan
Badan Legislasi (Baleg).
Alternatif kedua, tidak perlu membentuk badan baru, tetapi cukup
dengan mengoptimalkan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
"Caranya, dengan melakukan revitalisasi tugas dan fungsi terutama
dalam hal memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di bidang pangan," usul dia.
Adapun alternatif ketiga, dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas
dan fungsi Perum Bulog dan masing-masing kementerian/lembaga terkait,
sesuai dengan penugasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 13 tahun 2016 tentang Perum Bulog dan Perpres Nomor 48 tahun 2016
tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan
Nasional. (WDY)
Baleg DPR Dorong Pembentukan Lembaga Pangan Nasional
Sabtu, 17 September 2016 12:29 WIB