Jakarta (Antara Bali) - PDI Perjuangan berpandangan seseorang yang telah
divonis pengadilan dengan hukuman tetap maupun percobaan tidak boleh
maju sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017.
"PDI Perjuangan berpandangan, apakah divonis hukuman tetap maupun
percobaan, substansinya sama saja yakni bersalah," kata Sekretaris
Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di lokasi Sekolah Para
Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat,
Sabtu malam.
Hasto menegaskan, seseorang yang bersalah agar tidak maju sebagai
calon kepala daerah adalah aspirasi rakyat dan telah diatur dalam UU No
10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bagi PDI Perjuangan, berpolitik harus sesuai dengan aspirasi rakyat," katanya.
Hasto menambahkan, sikap PDI Perjuangan sejalan dengan sikap KPU
yang tidak membolehkan sesorang yang bersalah maju sebagai calon kepala
daerah.
Soal hukuman pidana tetap dan percobaan, masih menjadi perdebatan
dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan KPU pada
pembahasan Peraturan KPU.
Komisi II menargetkan, pembahasan PKPU harus sudah selesai pada 15
September, Kerena pada 19 September KPU sudah menerima pendaftaran calon
kepala daerah. (WDY)
PDIP Berpandangan Terpidana Hukuman Percobaan Tidak Maju Pilkada
Minggu, 11 September 2016 12:03 WIB