Jakarta (Antara Bali) - Praktik prostitusi online yang melibatkan
anak-anak di bawah umur terkuak setelah polisi menjebak pelaku dengan
cara menyamar.
"Kami coba pancing, pesan enam anak, dia (tersangka AR) minta
separuh harga dari harga Rp1,2 juta per anak," kata Kepala Bareskrim
Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurutnya pada awal Agustus 2016, penyidik Subdirektorat Cyber
Patrol Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mencium bisnis prostitusi
online yang memperdagangkan anak-anak lelaki kepada pria homoseksual
melalui jejaring sosial Facebook.
Penyidik memantau akun Facebook
milik tersangka AR selama beberapa pekan. Kemudian penyidik menyamar
sebagai pembeli dengan mencoba berkomunikasi dengan AR dan sepakat untuk
melakukan transaksi.
Kemudian polisi membayar uang muka melalui
transfer bank. Selanjutnya AR mengajak bertemu di sebuah hotel di
Cipayung, Puncak, Jawa Barat.
"Anggota menyamar dan memesan enam
anak, AR minta dibayar separuh dulu melalui tranfer rekening. Lalu AR
menentukan tempat bertemu di Hotel CA di Puncak, Bogor yang dianggapnya
aman," katanya.
Kemudian polisi menangkap AR di hotel yang beralamat di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat itu.
Selain menangkap AR, polisi mengamankan tujuh korban, yakni enam
anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.
Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU
Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (WDY)
Prostitusi Anak di Bawah Umur Terkuak Dari Penyamaran Polisi
Kamis, 1 September 2016 17:05 WIB