Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Bali mengungkap modus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan berkedok aplikasi online.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Bali, Selasa mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan meringkus tiga orang pelaku yakni BS (25), REPP (23) dan LO (15) karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial SR (32).
"Mereka bertiga melakukan aksi yang direncanakan untuk memeras korban dengan menawarkan pelaku satu yaitu BS melalui aplikasi dan kemudian mencari korbannya untuk diperas," kata Yugo Pamungkas yang saat itu didampingi oleh Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana.
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas, ketiga pelaku saling mengenal di mana BS dan REPP adalah pasangan yang telah memiliki anak berumur satu tahun, sementara tersangka LO adalah pelaku di bawah umur yang ikut merencanakan perampokan terhadap korban.
Yugo mengatakan pencurian dengan kekerasan ini awalnya dimulai dengan tidak bijaknya korban dalam menggunakan media sosial. Pelaku yang telah memiliki pengalaman dalam menipu calon korbannya menjebak korban dengan menawarkan jasa prostitusi dalam aplikasi kencan online.
Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa dirinya sedang dijebak oleh pelaku. Dengan menggunakan jasa aplikasi kencan online pada telepon pintarnya, korban menjajaki kesepakatan tarif berkencan dari jasa yang diberikan BS yang dalam aplikasi tersebut memakai nama Indri.
Setelah mencapai kesepakatan dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan, keduanya bertemu di sebuah penginapan di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan pada Jumat (10/2/23) pukul 02.22 WITA.
"Setelah 5 menit dipijat oleh tersangka BS, kemudian ada laki-laki dengan inisial REPP masuk mendobrak kamar nomor 204 yang mengaku suami dari BS. Di dalam (kamar) itu terjadilah pemerasan kepada korban, korban diperas oleh pelaku dan kemudian meminta sejumlah uang," kata Yugo Pamungkas.
Setelah itu, kata Yugo, korban dibawa oleh pelaku REP dan LO yang masuk belakangan, menuju sebuah ATM yang ada di dekat penginapan tersebut.
"Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah uang. Kemudian karena dengan penuh ancaman, maka korban melaporkan hal itu ke Polsek Denpasar Selatan," kata Yugo.
Akibat pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian materi berupa uang sejumlah Rp2 juta.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polsek Denpasar Selatan mencari pelaku dan berhasil ditangkap di wilayah Denpasar. Dari ketiga pelaku, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa telepon pintar dan pakaian yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kepada penyidik Polsek Denpasar Selatan, pelaku mengatakan telah empat kali melakukan tindakan pemerasan terhadap klien yang memakai jasa BS dalam aplikasi kencan online tersebut.
Terhadap kedua tersangka BS dan REPP dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, sementara LO akan diproses sesuai peradilan anak.
Tersangka REPP sendiri merupakan seorang residivis kasus narkotika dan menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada tahun 2019.
Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial karena beberapa kasus yang ditangani oleh pihaknya menggunakan modus yang sama.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa silahkan bijak menggunakan media sosial, karena sudah beberapa tindak pidana yang diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak," tutup dia.