Negara (ANTARA) - Kepolisian Sektor Negara, Kabupaten Jembrana, Bali menangkap mucikari prostitusi online, setelah salah satu wanita yang ia pekerjakan melarikan diri dan melapor ke polisi.
"Sekitar pukul 21.00 wita, seorang wanita datang ke Polsek Negara dengan kondisi memprihatinkan. Ia mengaku melarikan diri dari salah satu hotel, karena dipekerjakan sebagai wanita panggilan," kata Kapolsek Negara Ajun Komisaris I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu.
Dari keterangan wanita yang datang dengan baju penuh lumpur dan sejumlah luka tersebut, polisi mendatangi salah satu hotel di Desa Baluk dan membawa tiga wanita lainnya.
Baca juga: Polresta Denpasar bongkar prostitusi online libatkan WNA
Menurutnya, dari keterangan yang diperoleh, pihaknya menangkap PW, yang bertindak sebagai mucikari dengan menjual wanita-wanita tersebut lewat aplikasi online.
"Kami menjeratnya dengan undang-undang tentang perdagangan manusia dan KUHP. Untuk selanjutnya, pelaku dan korban masih kami periksa," katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku yang beralamat di Bekasi ini menjerat korban dengan menjanjikan kerja di spa serta sempat diajak keliling dari Denpasar, Singaraja hingga Jembrana.
Baca juga: Satpol PP Denpasar lakukan sidak kawasan prostitusi dan pemulung
Di wilayah Negara, sebelum melarikan diri, korban yang berasal dari Bogor, Jawa Barat ini sempat melayani dua orang tamu.
"Saat menunggu tamu ketiga yang disampaikan oleh mucikarinya, ia sudah tidak tahan sehingga melarikan diri dengan meloncat jendela kamar hotel. Kemudian ia menyusuri areal persawahan, dan menghubungi kawannya yang mengantarkan ke Polsek Negara," kata Sudarma.
Dari tempat kejadian perkara dan pelaku, polisi mengamankan uang, telepon genggam serta sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti.