Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan mengkomunikasikan pada pemerintah pusat terkait kemungkinan dampak dari penundaan Dana Alokasikan Umum untuk pemprov setempat dan tiga kabupaten/kota terhadap penyaluran dana desa termin kedua.
"Sampai saat ini belum ada surat resminya, belum kami terima," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Minggu.
Oleh karena itu, ucap dia, rencananya pada Senin (29/8) pihaknya akan mencoba menghubungi kementerian terkait untuk menanyakan kejelasan dana desa untuk termin kedua, karena jika dilihat dari ketentuan sekurang-kurang 10 persen dari DAU itu untuk dana desa.
"Penyaluran dana desa dibagi dalam dua termin, dan September ini merupakan jadwal penyaluran termin kedua," ucap Lihadnyana.
Pihaknya berharap penundaan penyaluran DAU untuk Pemprov Bali dan Kabupaten Badung, Karangasem, serta Kota Denpasar tidak sampai berdampak pada penyaluran dana desa.
Tahun ini dana desa yang dialokasikan pusat untuk Bali sebesar Rp416 miliar lebih. Kabupaten Tabanan mendapatkan jatah dana desa terbesar yakni Rp83,18 miliar karena jumlah desanya yang terbanyak di Bali atau mencapai 133 desa. Sedangkan kabupaten yang mendapatkan dana terbesar kedua dan ketiga yakni Kabupaten Buleleng (Rp82,62 miliar untuk 129 desa), dan Kabupaten Karangasem (Rp49,30 miliar).
Enam kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Badung (Rp31,04 miliar), Bangli (Rp43,09 miliar), Gianyar (Rp43,03 miliar), Jembrana (Rp27,86 miliar),Klungkung (Rp34,25 miliar), dan Kota Denpasar (Rp21,86 miliar).
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK.07/2016, Pemerintah Provinsi Bali terkena penundaaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebesar Rp153,93 miliar lebih untuk periode September-Desember 2016.
Selain Pemprov Bali, tiga kabupaten/kota juga mengalami nasib yang sama yakni penundaan DAU untuk Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp60,881 miliar lebih, Karangasem sebesar Rp53,085 miliar dan Kota Denpasar sebesar Rp119,827 miliar lebih. (WDY)